Terungkap dari Mana Kaus Samapta Milik Penganiaya Istri hingga Bunuh Diri

Round-Up

Terungkap dari Mana Kaus Samapta Milik Penganiaya Istri hingga Bunuh Diri

Denza - detikJatim
Rabu, 04 Mar 2026 04:15 WIB
Video viral pria berkaus Samapta di Trenggalek yang melakukan penganiayaan hingga istri sirinya bunuh diri dan meninggal.
Video viral pria berkaus Samapta di Trenggalek yang melakukan penganiayaan hingga istri sirinya bunuh diri dan meninggal. (Foto: tangkapan layar video viral)
Trenggalek -

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Jika Anda merasakan gejala depresi atau pemikiran bunuh diri, segera hubungi psikolog, psikiater, atau layanan kesehatan mental terdekat.

Kabar viral mengenai pria berkaus Samapta yang terekam kamera menganiaya istri sirinya di pinggir jalan hingga berujung maut di Trenggalek akhirnya menemui titik terang. Sosok pria berinisial AW (33) tersebut dipastikan bukan anggota kepolisian, melainkan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi bergerak cepat mengusut kasus ini setelah video kekerasan tersebut memicu kemarahan publik. Fokus penyelidikan kini mengarah pada rekam jejak kriminal pelaku dan penyebab pasti kematian sang istri, ED (33).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan Polisi, Tapi Residivis Maling Motor

Identitas AW sempat menjadi tanda tanya besar karena ia mengenakan kaus resmi satuan Samapta Bhayangkara saat menghajar istrinya dengan balok kayu. Namun, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro menegaskan bahwa status AW adalah warga sipil murni.

"Dapat kami pastikan bahwa AW (33) yang memakai kaus itu bukan polisi," kata Eko, Selasa (3/3/2026).

ADVERTISEMENT

Eko menjelaskan bahwa kaus Samapta yang dipakai AW didapatkan dari seorang anggota polisi di wilayah Tulungagung.

"Dia diberi salah satu anggota Tulungagung," ujar Eko.

Faktanya, AW yang memakai kaus bertuliskan Samapta itu justru tercatat sudah 2 kali mendekam di penjara karena kasus pencurian motor pada 2015.

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Trenggalek, AW pernah divonis 1 tahun penjara atas pencurian motor AG 6023 YS, dan kembali dijatuhi hukuman serupa untuk pencurian Supra X AG 4899 YV. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Pule Iptu Muhtar.

"Informasi yang kami terima, dia itu residivis," ujar Muhtar.

Meski video penganiayaan AW terhadap ED sangat brutal-di mana korban dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong hingga balok kayu ganjal bengkel-hasil autopsi menunjukkan fakta lain terkait penyebab kematian.

Tim forensik Polda Jatim menemukan bahwa ED meninggal dunia bukan karena luka memar akibat penganiayaan, melainkan karena menenggak racun rumput (herbisida) setelah perselisihan tersebut.

"Jadi tadi malam sampai dini hari tim kedokteran forensik Polda Jatim melakukan autopsi terhadap korban ED (33). Hasilnya, yang pertama penyebab kematiannya karena herbisida yang diminum," ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki.

Polisi menyebutkan bahwa aksi nekat ED meminum racun adalah inisiatif pribadi tanpa paksaan langsung dari AW, meskipun pemicunya adalah tekanan batin pasca-kekerasan yang dialaminya.

Kronologi Cekcok Berdarah

Tragedi ini bermula ketika ED, perempuan asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berniat pulang ke kampung halamannya. AW yang tidak terima kemudian mengejar korban hingga ke Tulungagung dan memaksanya kembali ke Trenggalek.

Di tengah perjalanan pulang, tepatnya di Kecamatan Pule, cekcok hebat kembali pecah. AW yang emosi kemudian menghajar ED di depan umum. Seorang saksi mata di lokasi kejadian mengaku tak berani melerai karena melihat kebringasan pelaku.

"Saya posisinya di dalam bengkel itu, nggak berani melerai. Di video kelihatan bawa potongan balok kayu dan dipukulkan ke korban, nah itu kayunya dari bengkel yang biasa untuk ganjal," tutur saksi tersebut.

Pasca-penganiayaan, ED yang mengalami trauma mendalam nekat meminum herbisida pada hari Kamis. Ia sempat berjuang bertahan hidup di Puskesmas Pule dan RSUD dr Soedomo, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Minggu sore.

Hingga saat ini, AW masih berstatus sebagai saksi, namun penyidik Polres Trenggalek terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi untuk meningkatkan status perkara terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads