2 Pria Surabaya Dibekuk Polisi Usai Sembunyikan Sabu dalam Kerupuk

2 Pria Surabaya Dibekuk Polisi Usai Sembunyikan Sabu dalam Kerupuk

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 11 Feb 2026 23:00 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Dua pria di Surabaya nekat menyembunyikan sabu dalam kemasan kerupuk ikan demi mengelabui polisi. Namun, akal bulus itu gagal total setelah keduanya dibekuk petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kedua terduga pengedar tersebut berinisial MS (21) dan FR (19), warga Tambaksari, Surabaya. Mereka ditangkap pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Tambaksari.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kota Pahlawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggeledahan awal, anggota hanya menemukan ribuan pil koplo. Setelah dicecar pertanyaan, kemudian mengaku masih mempunyai sabu dan disembunyikan dalam kemasan krupuk ikan siap edar. Begitu butiran krupuk dipecah, terdapat sabu di dalamnya," kata Dodi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Dodi menjelaskan para personelnya dikelabui oleh keduanya dengan menyembunyikan narkoba dalam krupuk kemasan siap edar. Usai diamankan dan ditemukan barang bukti puluhan poket siap edar serta ribuan pil koplo, pihaknya langsung mengembangkan kasus itu.

ADVERTISEMENT

"Petugas awalnya agak kesulitan menemukan barang bukti dalam penggeledahan, karena keduanya sangat lihai dalam mengelabuhi petugas," ujarnya.

Eks Wakapolres Kediri Kota itu menambahkan bahwa barang haram itu sengaja sabu diselipkan dalam krupuk. Supaya tak terdeteksi petugas saat dibekuk atau ada razia sekalipun.

Selain mengamankan keduanya, Dodi juga menyita 49 poket sabu seberat 109,31 gram, 2 botol plastik berisi 2000 butir Pil LL logo Y (Koplo), 2 bendel plastik klip, 2 bendel sedotan plastik, 1 bungkus kerupuk ikan, 2 potong sedotan, 4 buah HP, timbangan, hingga motor keduanya sebagai barang bukti.

Menurut Dodi, keduanya terancam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 609 Ayat (1), (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Juncto Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Juncto Diduga terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Pil LL dan melanggar ketentuan Pasal 435 juncto 138 Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Tim melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan, diduga masih ada pelaku lain yang turut serta dalam peredaran narkotika tersebut," tuturnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads