Dua anak di bawah umur asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan komplotan pelaku dari Surabaya. Aksi itu terjadi saat korban pulang membeli makanan nasi goreng pada malam hari.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Perum Jaya Harmoni, Desa Sidokepung, Buduran.
"Korban dua anak berinisial FBN (14) dan MAB (13). Saat itu mereka baru pulang membeli nasi goreng, lalu dipepet dan dihentikan oleh dua pelaku dengan modus menanyakan seseorang yang disebut sebagai saudaranya yang hilang," kata Rofik saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelaku kemudian memisahkan kedua korban. Salah satu korban diajak menjauh, sementara pelaku lain memaksa korban MAB menyerahkan kunci sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik FBN.
"Saat korban berusaha mempertahankan motor, tangannya sempat memegang bagian belakang kendaraan dan terseret hingga mengalami luka di lengan serta lutut," jelasnya.
Setelah berhasil menguasai motor, pelaku kabur ke arah Surabaya. Namun kendaraan tersebut sempat mogok di wilayah Kenjeran. Salah satu pelaku lalu menghubungi rekannya untuk membantu mendorong sekaligus membongkar motor hasil curian.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapati para pelaku tengah membongkar motor tersebut di wilayah Kenjeran.
"Dua pelaku yang kami amankan yakni ZA (30) warga Simokerto dan U (28) warga Kenjeran, Surabaya. Keduanya sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap," ujar Rofik.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat Street milik korban, satu unit Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana, serta dua pelat nomor kendaraan.
Hasil pemeriksaan sementara, motor hasil rampasan rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.
"Pelaku ZA ini residivis. Sebelumnya pernah terlibat pencurian dengan kekerasan di dua lokasi berbeda di Sidoarjo dan juga pernah dipidana dalam perkara penipuan," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain.
(auh/dpe)











































