Kasus penganiayaan terhadap guru tugas di Kabupaten Sampang mengundang keprihatinan publik. Seorang pendidik muda harus menjadi korban kekerasan setelah menegur muridnya di dalam kelas.
Peristiwa ini bermula dari tindakan disiplin sederhana, namun berujung pada aksi brutal yang melibatkan senjata tajam. Polisi pun mengungkap kronologi lengkap kasus yang menimpa Abdur Rozak (20), guru di Madrasah Miftahul Adfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.
Berikut fakta-fakta penganiayaan guru di Sampang:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Awal Mula Kejadian
Peristiwa bermula saat korban menegur seorang santri yang bercanda dengan temannya di dalam kelas, lalu memberikan hukuman menggunakan kayu penunjuk huruf di papan tulis yang mengenai bahu kanan murid tersebut, sehingga membuat wali santri tidak terima.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, tindakan itu dilakukan korban sebagai bentuk pendisiplinan di lingkungan belajar.
"Saat itu ada seorang murid bercanda dengan temannya, kemudian pelapor (korban) tindak dengan cara dipukul dengan menggunakan kayu yang digunakan untuk menunjuk huruf di papan tulis pada bahu sebelah kanannya," kata Eko, Sabtu (7/2/2026).
2. Korban Didatangi Dua Pria di Warung
Dua hari setelah kejadian di kelas, korban bertemu dengan dua pria di sebuah warung di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, yang kemudian diketahui sebagai wali santri dan rekannya.
Setelah menanyakan identitas korban, situasi yang awalnya biasa berubah menjadi aksi kekerasan secara tiba-tiba dan brutal.
"Kemudian SM membuka sarung celurit dan memukulkan pengamanannya tersebut ke arah bagian belakang tubuh pelapor. Dan saat itu secara bersama-sama HM juga melakukan pemukulan," ujarnya.
3. Korban Sempat Minta Maaf, Tapi Tetap Dianiaya
Dalam kondisi terdesak, korban sempat meminta maaf kepada para pelaku, namun permintaan tersebut tidak dihiraukan dan justru membuat pemukulan semakin menjadi-jadi.
Akibatnya, korban mengalami trauma dan tidak mampu mengingat secara pasti jumlah pukulan yang diterimanya maupun bagian tubuh yang terkena.
"Pelapor meminta maaf namun tidak dihiraukan dan (pelaku) terus melakukan pemukulan terhadap pelapor," bebernya.
4. Korban Mengalami Luka Lebam dan Lapor Polisi
Usai kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian punggung akibat hantaman benda keras dan pukulan berulang dari para pelaku.
Merasa terancam dan dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang untuk diproses secara hukum.
"Kasatreskrim Polres Sampang dan Kapolsek Kedundung telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku itu," kata Eko.
5. Polisi Tangkap Dua Tersangka dan Amankan Celurit
Polisi bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku berinisial SM (29) dan HM (30), yang diketahui merupakan warga Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
"Yang telah diamankan yakni SM (29) dan HM (30). Keduanya warga Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang," ujarnya.
6. Motif Pelaku karena Tak Terima Anaknya Dipukul
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa motif penganiayaan dipicu rasa tidak terima salah satu pelaku karena anaknya dipukul korban saat di kelas.
Emosi yang tidak terkendali itu kemudian mendorong pelaku melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Motifnya, mereka tidak terima karena anak dari salah satu tersangka dipukul korban," tandasnya.
Simak Video "Video Guru di Sampang Dianiaya Wali Santri gegara Pukul Siswa Pakai Kayu"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)











































