Polresta Malang Kota telah melakukan tes kejiwaan terhadap eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin alias Yai Mim. Tes kejiwaan ini untuk memastikan kondisi psikologis tersangka kasus pornografi tersebut setelah mengaku sebagai pasien rumah sakit jiwa.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan, tes kejiwaan telah dilaksanakan pada Senin (2/2/2026). Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Tes kejiwaan sudah dilakukan Senin kemarin. Prosesnya masih berjalan dan kami belum menerima hasilnya," kata AKP Rakhmad Aji kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rakhmad menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan ini menjadi salah satu prosedur yang harus ditempuh penyidik untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Terutama apabila terdapat indikasi gangguan psikologis pada tersangka.
Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya dinyatakan bahwa Yai Mim mengalami gangguan kejiwaan, maka kepolisian akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
"Nanti akan kami gelarkan (perkara) terlebih dahulu. Intinya kami mengikuti aturan di undang-undang. Jika memang ada gangguan kejiwaan, akan diarahkan ke rumah sakit jiwa," ujarnya.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk berbagai masukan yang diterima penyidik dan kondisi di masyarakat.
Pemeriksaan kejiwaan Yai Mim ini buntut dari penyataannya yang mengaku kebal hukum karena pasien rumah sakit jiwa (RSJ) Lawang dan siap dipenjara jika bersalah. Pengakuannya itu ia unggah dalam sebuah video.
Dalam video tersebut, awalnya Yai Mim salah menyinggung soal status tersangka yang dikenakannya. Ia lantas mengaku sebagai pasien rumah sakit jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang dan kebal hukum.
"Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun. Kok saya bisa jadi tersangka," ujar Yai Mim dalam video yang beredar di media sosial.
Saat dikonfirmasi, Yai Mim membenarkan video tersebut. Ia juga mengaku masih menjadi pasien rumah sakit jiwa hingga kini dengan status rawat jalan.
"Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat," beber Yai Mim kepada detikJatim di Polresta Malang Kota, Kamis (8/1/2026).
Pernyataan Yai Mim juga dibenarkan oleh istrinya, Rosyida Vignesvari. Ia menyebut Yai Mim telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa sejak September 2024. Pemeriksaan oleh dokter kejiwaan sekaligus mengonsumsi obat-obatan untuk mengatasi gejala yang dialami, dijalani Yai Mim rutin sampai pertengahan 2025.
"September 2024 sampai Juni 2025 kontrol bagus (kondisinya). Setelah itu tidak kontrol dan tidak mengkonsumsi obat, alasannya dia (Yai Mim) merasa sudah enak, dan barengan saya haji 2025 juli," beber Rosyida kepada detikJatim di Polresta Malang Kota, Selasa (27/1/2026).
Rosyida kemudian mengungkap adanya perubahan terhadap perilaku suaminya ketika memutuskan berhenti berobat ke psikiater seperti awal sebelumnya. Perubahan itu disebut terjadi pada beberapa bulan terakhir. Rosyida juga memberikan sinyal jika kondisinya Yai Mim saat itu sangat sulit dikontrol.
"Seperti yang teman teman lihat beberapa bulan ini memang semakin memuncak, semakin tidak terkontrol, semakin tidak bisa dikasih tahu," bebernya.
Bahkan, Rosyida mengakui, perilaku Yai Mim semakin tak terkendali ketika bertatap muka dengan orang-orang yang dirasa pernah menyakiti hatinya.
"Saya ini setiap hari sama beliau (Yai Mim) jadi tahu betul. Saya ingat kalau beliau melihat orang yang menyakiti. Beliau langsung bereaksi," ujarnya.
Kondisi Yai Mim dirasa cukup rentan itu cukup mengkhawatirkan bagi Rosyida. Apalagi saat ini tengah berada di sel tahanan. Apalagi, stok obat yang harus dikonsumsi Yai Mim dinyatakan telah habis.
"Kalau gak konsumsi obat, kasihan yang di dalam (sel tahanan). Jika ada reaksi dari Yai Mim," cetusnya.
Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(auh/abq)











































