RJ Perkara Pencurian-Lalin Kejari Surabaya Diapresiasi Kejagung

RJ Perkara Pencurian-Lalin Kejari Surabaya Diapresiasi Kejagung

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 04 Feb 2026 22:30 WIB
RJ Perkara Pencurian-Lalin Kejari Surabaya Diapresiasi Kejagung
Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan Restorative Justice (RJ) sejumlah kasus pidana (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan Restorative justice (RJ) sejumlah kasus pidana. Tak hanya kasus lalu lintas tapi juga pencurian. Langkah tersebut diapresiasi oleh Kejagung.

Adapun penetapan tersebut adalah Nomor 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Siswanto bin Siran dalam perkara pencurian.

Selain itu, 2 perkara lalu lintas yakni Nomor 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Rachmad Setiadi Wijaya bin Soedjono dan Nomor 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Wahyu Budi Santoso bin Safa'at.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengapresiasi penerbitan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut merupakan penetapan pertama yang diterbitkan pasca diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah direalisasikan per 2 Januari 2026.

"Saya berharap bahwa langkah penerapan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dapat menjadi contoh dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan lainnya," kata Asep dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya bersyukur dengan hal itu. Ia mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Jampidum tersebut.

"Kami berharap apresiasi ini dapat menjadi pemacu semangat jajaran Kejari Surabaya, khususnya Seksi Tindak Pidana Umum untuk terus meningkatkan kinerja sehingga apa yang menjadi tujuan pemberlakuan KUHAP baru untuk memberikan kepastian hukum serta menghadirkan penguatan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan keadaan semula dapat tercapai," ujarnya.




(prf/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads