Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota memastikan, kecelakaan beruntun yang melibatkan Bus Harapan Jaya di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kota Kediri, murni disebabkan kelalaian pengemudi. Saat ini, sang sopir telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir bus dinilai kurang konsentrasi hingga gagal mengendalikan kendaraan saat lampu lalu lintas menyala merah.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.39 WIB di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bus Harapan Jaya melaju dari arah barat ke timur. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi berusaha mendahului kendaraan di depannya. Namun karena kurang konsentrasi dan tidak mampu menguasai kemudi, bus menabrak kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah," kata AKP Tutud saat konferensi pers di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (27/1/2026).
Dalam peristiwa tersebut, total tujuh kendaraan terlibat kecelakaan. Rinciannya, satu unit bus Hino Harapan Jaya bernopol AG 7662 UT, satu mobil Daihatsu Xenia AG 1925 BR, serta lima sepeda motor dengan berbagai jenis dan nomor polisi.
Benturan keras membuat bus terus melaju dan oleng ke kanan hingga menghantam rumah warga di sisi selatan jalan. Sejumlah korban dilaporkan mengalami luka ringan dan langsung dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan.
Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan menetapkan sopir bus berinisial TH (33) sebagai tersangka. Hasil gelar perkara menyimpulkan kecelakaan terjadi murni akibat kelalaian pengemudi tanpa adanya faktor kerusakan teknis kendaraan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 311 ayat 3 dan atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas AKP Tutud.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, namun yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan.
Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan besar dan angkutan umum, untuk selalu menjaga konsentrasi, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
