Karier Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Dezi Septiapermana, berakhir singkat setelah dicopot Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Baru menjabat kurang dari tiga bulan, Dezi dinilai melakukan kesalahan fatal hingga harus kehilangan jabatannya di tengah penanganan kasus penting di Magetan.
Pencopotan Dezi dilakukan Kejagung sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap aparatur kejaksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat menegaskan, pencopotan tersebut merupakan komitmen Jaksa Agung dalam menjaga integritas institusi.
"Karena sudah dalam pengawasan yang diperketat. Jadi pengawasan terhadap aparatur penegak kejaksaan yang sudah jadi komitmen Jaksa Agung," ujar Agus Sahat saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebut, kesalahan yang dilakukan Dezi dinilai sangat fatal dan melanggar kode etik kejaksaan.
"Punya kesalahan (fatal) karena juga sudah melanggar yang jadi komitmen Jaksa Agung terkait pelanggaran kode etik," jelas Agus.
Menurut Agus, tindakan Dezi bahkan sudah mengarah pada potensi tindak pidana sehingga Kejagung mengambil langkah preventif.
"Lebih tindakan preventif pencegahan sebelum melakukan tindakan pidana. Kalau sudah melakukan kesalahan lebih fatal bisa masuk pidana," papar Agus.
Dezi Septiapermana diketahui mulai menjabat sebagai Kajari Magetan sejak 31 Oktober 2025. Saat dicopot, masa jabatannya belum genap tiga bulan.
"Baru dua bulan jalan tiga bulan menggantikan Pak Yuana," ujar Agus.
"Baru dua bulan belum genap tiga bulan menjabat Kajari Magetan," kata Agus.
Pencopotan Dezi telah dilakukan sejak 19 Januari 2026, jauh sebelum mencuatnya sejumlah pemberitaan nasional soal OTT Wali Kota Madiun oleh KPK.
"Pencopotan sudah dilaksanakan 19 Januari 2025 lalu sebelum berita KPK OTT Wali Kota Madiun. Penggantinya sudah ada," ujar Agus.
Saat ini, Dezi ditarik ke Kejaksaan Agung dan bertugas di bagian fungsional. Sementara jabatan Kajari Magetan diisi oleh Koordinator Kejati Jatim, Farkhan Junaedi, sebagai pelaksana tugas.
"Pak Farkhan akan melanjutkan tugas-tugas yang sebelumnya dijalankan Pak Dezi yang saat ini di Kejagung masih di fungsional," ungkap Agus.
Isu Dugaan Pemerasan
Seiring pencopotan tersebut, beredar isu bahwa Dezi terlibat dugaan pemerasan. Namun, Agus menyebut hal itu menjadi kewenangan Kejagung.
"Intinya komitmen Jaksa Agung untuk bersih-bersih pada Kajari yang mengarah pelanggaran kode etik. Itu ranah Kejagung yang jawab," ungkap Agus.
Dicopot Saat Tangani Kasus DPRD Magetan
Saat dicopot, Dezi diketahui tengah menangani kasus dugaan penyimpangan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokkir) DPRD Magetan.
"Kita sedang menangani kasus laporan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan.
Andy menjelaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih lidik dan masih berjalan saat ini prosesnya," kata Andy.
Ia menambahkan, perkara tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait penggunaan dana Pokkir.
"Kita ada lidik terkait Pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023," tandas Andy.
Pengawasan Ketat Kejagung
Pencopotan Dezi merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal dan penguatan pengawasan aparatur kejaksaan di daerah. Kajati Jatim Agus menyebut, langkah preventif ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang lebih serius.
"Intinya komitmen Jaksa Agung untuk bersih-bersih pata Kajari yang mengarah pelanggaran kode etik. Itu ranah Kejagung yang jawab," ungkap Agus.
Hingga kini, Kejagung belum membeberkan secara rinci bentuk pelanggaran yang dilakukan Dezi. Kasus tersebut masih menjadi kewenangan penuh Kejaksaan Agung.
Simak Video "Video Tampang 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)
