Tersangka kasus pornografi Imam Muslimin atau Yai Mim mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu diajukan dengan alasan kondisi Yai Mim membutuhkan perawatan khusus.
"Iya, kami ajukan penangguhan penahanan. Karena kondisi (kejiwaan) dari klien kami," ujar kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).
Agustian mengaku, surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Yai Mim sudah dikirim ke Polresta Malang Kota, Jumat (23/1/2026). Agustian mengaku hingga saat ini belum menerima tanggapan atas permohonan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami kirim kemarin. Bersamaan dengan pemeriksaan klien kami atas laporan dugaan penistaan agama," akunya.
Menurut Agustian, kondisi Yai Mim sampai kini masih mengonsumsi obat-obatan, sebagai bagian dari perawatan kondisi kejiwaannya.
Sejak awal ditahan di Polresta Malang Kota pada 19 Januari 2026, pihaknya juga menitipkan obat-obatan yang harus dikonsumsi Yai Mim kepada penyidik.
"Masih mengonsumsi obat, kami kasihan dengan kondisi beliau," tuturnya.
Selain penangguhan penahanan, lanjut Agustian, pihaknya juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan kejiwaan Yai Mim. Guna memastikan kondisi kesehatannya saat ini.
"Kami juga meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan kejiwaan klien kami," tegasnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Luqman Shobikin membenarkan bahwa tersangka Imam Muslimin mengaku penangguhan penahanan.
"Iya benar, surat diajukan kemarin," ujar Luqman terpisah.
Seperti diberitakan, Sat Reskrim Polresta Malang Kota menahan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi dan tindak kekerasan seksual.
Alasan penahanan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim itu, karena dinilai meresahkan dan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menyampaikan, sebagai tersangka Yai Mim dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, lanjut Rahmad Aji, Yai Min juga dikenakan Pasal 281 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Dan menjadikan dasar penyidik untuk melakukan penahanan," ungkap Rahmad Aji kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Selasa (20/1/2026).
(irb/hil)











































