Sebelum Ditahan Yai Mim Sempat Minta Damai Soal Kasus Pornografi

Sebelum Ditahan Yai Mim Sempat Minta Damai Soal Kasus Pornografi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 21 Jan 2026 19:18 WIB
Sebelum Ditahan Yai Mim Sempat Minta Damai Soal Kasus Pornografi
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau Yai Mim, kini mendekam di tahanan Polresta Malang Kota. Sebelum ditahan, Yai Mim sempat berujar ingin ada perdamaian.

Pernyataan itu disampaikan Yai Mim saat pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus Pornografi, Senin (19/1/2025), lalu.

Yai Mim menyampaikan bahwa perkara yang kini menjeratnya hanyalah masalah sepele. Ia pun sejak awal sudah berharap ada perdamaian dengan pelapor yakni Nurul Sahara tetangganya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya sejak awal itu ngajak damai. Di pemanggilan awal itu saya nangis, untuk apa sih seperti ini. Ini kan yang dipersoalkan itu masalah yang tidak realistik. Alias khayalan fatamorgana," ucap Yai Mim kepada wartawan saat itu.

Yai Mim bahkan seakan tak peduli dengan dugaan perbuatannya yang telah memenuhi unsur adanya pelanggaran pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

"Supaya gak berlarut-larut (damai). Ini masalah kecil," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menyatakan bahwa proses penyidikan masih tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Untuk saat ini penyidikan tetap berjalan. Nanti perkembangan lebih lanjut kami akan sampaikan," kata Rahmad Aji kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Saat ditanya terkait kemungkinan penangguhan penahanan terhadap Yai Mim, Rahmad Aji menegaskan hingga kini belum ada permohonan yang diajukan.

"Sampai saat ini belum (penangguhan penahanan)," tegasnya.

Selain itu, Satreskrim Polresta Malang Kota juga tengah mendalami adanya pengakuan tersangka yang menyebut dirinya pernaj menjadi pasien rumah sakit jiwa.

Ahli kejiwaan juga akan dihadirkan untuk memeriksa kondisi kesehatan mental Yai Mim. Sejauh ini, penyidik memastikan kondisi tersangka Yai Mim sehat.

"Dokter menyatakan yang bersangkutan masih cukup baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) tersebut sebagai tersangka kasus pornografi. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim dan terancam hukuman 10 tahun penjara.




(auh/dpe)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads