Fakta-fakta Wali Kota Madiun Maidi Tersangka KPK gegara Gemar Memeras

Fakta-fakta Wali Kota Madiun Maidi Tersangka KPK gegara Gemar Memeras

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 21 Jan 2026 10:09 WIB
Fakta-fakta Wali Kota Madiun Maidi Tersangka KPK gegara Gemar Memeras
Wali Kota Madiun Maidi jadi tersangka (Foto: Muhammad Reevanza/detikFoto)
Madiun -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi ke tahap penyidikan. KPK juga menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam perkara pemerasan dan gratifikasi.

Kasus ini mencuat setelah KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), penerimaan fee perizinan, hingga gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang diduga dilakukan selama Maidi menjabat sebagai wali kota dua periode.

Berikut fakta-fakta lengkap perkara OTT Wali Kota Madiun:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan dana CSR dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang melibatkan Maidi.

"Berdasarkan dugaan kecukupan alat bukti dalam dugaan tidak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, maka KPK naikkan perkara ini kepada pihak penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka sesuai dengan kecukupan bukti dan juga perannya masing-masing, yakni saudara MD, Wali Kota Madiun periode 2002-2030, saudara RR selaku pihak swasta atau kepercayaan saudara MD, dan saudara TR selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam siaran YouTube KPK RI.

ADVERTISEMENT

2. Modus Awal Pengumpulan Uang Dana CSR

Maidi diduga memberi arahan kepada kepala dinas dan pejabat keuangan daerah untuk mengumpulkan uang dengan dalih dana CSR, yang kemudian diarahkan kepada pihak pengurus yayasan STIKES di Madiun.

"Disampaikan oleh wali kota kepada kepala dinas itu dan saudara SD kepala badan keuangan daerah atau BKD kota Madiun," ujar Asep.

3. STIKES Diminta Setor Rp 350 juta

KPK menyebut STIKES Bakti Husada Mulia Madiun diminta menyerahkan uang Rp 350 juta terkait izin akses jalan, dengan dalih uang sewa selama 14 tahun untuk kebutuhan dana CSR kota Madiun.

"Jadi ada di depan ada akses jalan untuk menuju ke STIKES tersebut dengan dalih keperluan dana CSR kota Madiun. Sebagai diketahui STIKES Madiun yang sedang dalam proses Ali status perguruan tinggi menjadi universitas jadi STIKES ini juga sedang berproses untuk menjadi universitas," kata Asep.

4. Uang Diserahkan lewat Kepercayaan Maidi

Pada 9 Januari 2026, pihak yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut melalui transfer kepada pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, menggunakan rekening atas nama perusahaan.

"Pada 9 Januari 2026 pihak yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR Selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD melalui transfer rekening atas nama CV. SA," ujar Asep.

5. OTT mengamankan 15 orang, 9 dibawa ke Jakarta

KPK kemudian melakukan OTT dan mengamankan 15 orang di Madiun, sebelum akhirnya membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

"Dari sini lah, lanjut Asep, pihaknya telah cukup mengantongi bukti-bukti dan dilaksanakan OTT. Dari kegiatan itu, pihaknya mengamankan 15 orang dan kemudian menangkap 9 orang yang selanjutnya dibawa ke Jakarta," ujar Asep.

6. CSR dijadikan bungkus penerimaan gratifikasi

KPK menilai, dana CSR dijadikan modus operandi untuk menerima fee atau imbalan, sehingga bukan hanya merugikan keuangan, tetapi juga mencederai hak masyarakat.

"Maka ketika dana CSR digunakan sebagai modus operandi untuk menerima Fee atau imbalan yang dirugikan bukan hanya keuangan namun juga mencederai hak masyarakat atas pembangunan yang adil jadi yang seharusnya masyarakat bisa menikmati fasilitas umum dan lain-lain dengan pembangunan menggunakan dana CSR," jelas Asep.

7. Aturan Wali Kota tentang TSP Tak Dijalankan

Dalam perkara ini, KPK juga menemukan adanya peraturan wali kota terkait tanggung jawab sosial perusahaan yang tidak dijalankan secara kredibel dan menyimpang dari ketentuan.

"Ini sudah ada aturannya sebetulnya tetapi kemudian disimpangi oleh oknum tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Asep.

8. Dugaan Gratifikasi Capai Rp 1,1 miliar

KPK mengungkap adanya dugaan gratifikasi pada periode 2019-2022 dengan nilai total mencapai Rp 1,1 miliar dari berbagai perkara dan peristiwa berbeda.

"Ini banyak sekali gitu ya, di beberapa kali, di beberapa perkara yang berbeda," jelas Asep.

9. Tersangka Langsung Ditahan

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih.

"Atas perbuatannya terhadap saudara MD dan RR disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf E atau pemerasan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 20 juncto pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH pidana. Selain itu saudara MD bersama dengan TM disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf B, ini UU Nomuu 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 tahun 2021, juncto pasal 20 juncto pasal 21 uu nomor 1 thn 2023 tentang kuh pidana," kata Asep.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait OTT Wali Kota Madiun"
[Gambas:Video 20detik]
(dnp/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads