Polresta Malang Kota telah menahan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin alias Yai Mim karena kasus pornografi yang berawal dari laporan Sahara, mantan tetangganya. Penyidik lantas membeberkan alasan penahanan Yai Mim.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menyampaikan bahwa sebagai tersangka Yai Mim dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, lanjut Rahmad Aji, Yai Min juga dikenakan Pasal 281 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Hal ini lah yang menjadi salah satu alasan pihaknya menahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Dan menjadikan dasar penyidik untuk melakukan penahanan," ungkap Rahmad Aji kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Rabu (21/1/2026).
Rahmad Aji menambahkan, selain hukuman di tas 10 tahun, pihaknya juga mempertimbangkan keamanan lingkungan masyarakat. "Sudah banyak laporan dari masyarakat atas keresahan-keresahan yang ada, dari tersangka inisial IM ini meresahkan," imbuhnya.
Rahmad Aji membeberkan, pada Senin (19/1/2026), Yai Mim dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban berinisial NS (Nurul Sahara).
Selain itu, lanjut ia, pihaknya juga akan mendatangkan ahli kejiwaan atau psikiater dilakukan juga merujuk banyaknya berita atau informasi yang beredar di media sosial berkaitan dengan pengakuan Yai Mim yang pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa.
"Tentunya ke depan akan kami lakukan pemeriksaan psikiater. Memang akan dilakukan jika melihat informasi yang beredar di media sosial terkait konten tersangka," tegasnya.
Namun sejauh ini, lanjut Rahmad Aji, penyidik memastikan bahwa kondisi Yai Mim cukup baik. Hal itu mengacu dari hasil pemeriksaan tim medis terhadap tersangka hari ini.
"Kondisinya hari ini kami sudah melakukan pengecekan kesehatan. Dari dokter menyatakan yang bersangkutan masih cukup baik," sambungnya.
Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga menyandang status tersebut.
Perbuatan Yai Mim dinilai penyidik telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atau Pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jounto Pasal 29 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
(auh/abq)











































