Kasus dugaan pornografi yang menyeret Imam Muslimin alias Yai Mim berujung pada penahanan Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Selain ditahan, polisi juga memeriksa sejumlah ponsel Yai Mim sebagai barang bukti.
Yai Mim mengatakan bahwa 2 telepon genggamnya itu disita untuk kepentingan penyidikan. Kedua ponsel itu dijadikan alat bukti tambahan dalam perkara yang menjerat dirinya.
"Dua HP saya merk Oppo dan Reno disita untuk alat bukti tambahan," kata Yai Mim saat ditemui di Mapolresta, Senin (19/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun harus kehilangan alat komunikasi yang biasa digunakannya, Yai Mim mengaku tidak mempermasalahkan penyitaan tersebut. Ia mengaku akan lebih fokus beribadah, sembari mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
"Tidak masalah HP saya disita, sebenarnya ada HP justru mengganggu saya. Dengan disita gini, saya bisa bebas ngaji. Sekarang komunukasi bisa lewat istri," ungkap Yai Mim.
Sebelumnya, Yai Mim memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota pada Senin (19/1) pukul 14.19 WIB dengan mengendarai sedan Lexus, didampingi istrinya Rosyidah Vignesvari serta tim kuasa hukum, sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.
Yai Mim menyatakan bahwa dirinya akan tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sambil berharap ada ruang mediasi.
"Ini kan persoalan remeh temeh. Ibaratnya persoalan orang jatuh cinta yang tidak kesampaian, gitu saja," celutuknya.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik Polresta Malang Kota langsung melakukan penahanan terhadap Yai Mim pada malam hari.
Pihak kepolisian menyatakan penahanan dilakukan tak lama setelah proses pemeriksaan selesai.
"Iya benar, yang bersangkutan (Yai Mim) ditahan malam ini," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Luqman Shobikin.
"Ditahan karena kasus pornografi, kurang lebih setengah jam yang lalu. Lebih lengkapnya besok kita sampaikan," tegas Luqman.
(auh/dpe)











































