Polresta Malang Kota resmi menahan Imam Muslimin alias Yai Mim terkait kasus dugaan pornografi. Kuasa hukum eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim itu meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani seluruh laporan hukum yang berjalan.
"Itu sudah prosedural (penahanan), itu kewenangan penyidik. Saya tidak bisa mengintervensi," ujar Agustian kepada wartawan, Selasa (20/1/2026)
Meski menghormati kewenangan penyidik, Agustian menekankan pentingnya proses hukum yang berimbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustian mengungkapkan pihaknya juga memiliki laporan lain yang kini telah naik ke tahap penyidikan di unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Saya minta juga diproses. Kalau kita meyakini Polres Malang tidak berat sebelah, harusnya kan sama-sama sidik, sama-sama jadi tersangka. Yang di sini sudah ditersangkakan, yang laporan dari kami kok belum," tegasnya.
Agustian berharap di bawah kepemimpinan Kapolresta Malang Kota yang baru, penanganan perkara dapat dilakukan secara adil dan profesional.
Menurut Agustian, alat bukti dalam laporan yang diajukan pihaknya juga sudah jelas dan memenuhi unsur hukum.
"Agar bersikap adil. Karena kan alat buktinya juga sudah jelas," tuturnya.
Terkait alasan penahanan Yai Mim, Agustian menyebut hal itu sepenuhnya menjadi pertimbangan hukum penyidik. Di antaranya karena ancaman hukuman di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Itu pertimbangan penyidik. Kewenangan tersebut tidak bisa saya intervensi," ujarnya.
Mengenai kondisi Yai Mim selama menjalani penahanan, Agustian mengatakan kliennya memiliki riwayat kesehatan tertentu dan membutuhkan konsumsi obat-obatan.
Agustian memastikan obat-obatan tersebut telah dititipkan melalui penyidik untuk diberikan sesuai kebutuhan.
"Kemarin melalui teman-teman penyidik kami menitipkan obat-obatan yang harus diminum pada situasi tertentu," jelasnya.
Saat ditanya apakah obat-obatan tersebut berkaitan dengan perawatan kejiwaan, Agustian tidak merinci lebih lanjut. Ia hanya menegaskan ada beberapa obat yang memang harus dikonsumsi kliennya.
Seperti diketahui, pada akhir September 2025 lalu, Yai Mim melaporkan tetangganya Sahara atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Laporan itu dilayangkan ke Polresta Malang Kota selang sehari usai Sahara melaporkan kasus yang sama.
Tak berhenti di situ, pada awal Oktober 2025, Yai Mim kembali melaporkan adanya dugaan penistaan agama dan persekusi yang dilakukan warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Setidaknya ada 15 orang dilaporkan Yai Mim dalam laporan itu, termasuk Sahara dan suaminya Sofwan.
Sebelumnya, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Yai Mim datang memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus pornografi, Senin (19/1/2026).
Yai Mim sempat mengaku ada 53 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Yai Mim juga menyatakan dirinya siap dipenjara apabila terbukti bersalah.
"Kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan," kata Yai Mim disela menjalani pemeriksaan.
Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga menyandang status tersebut.
Perbuatan Yai Mim dinilai penyidik telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jounto Pasal 29 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.











































