Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Elina Widjajanti (80) tengah ditangani kepolisian. Terbaru, Nenek Elina bakal menjalani pemeriksaan di Polda Jatim Rabu (14/1) besok.
Wellem Mintarja, mengatakan tak hanya kliennya yang akan diperiksa, namun juga ada beberapa orang yang akan turut dipanggil sebagai saksi.
"Besok ada 5 orang saksi yang akan diperiksa di Polda Jatim," kata Wellem saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (13/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kasus yang menimpa Nenek Elina terus bergulir. Setelah sebelumnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah, Elina kembali mendatangi Polda Jawa Timur pada Selasa (6/1).
Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang disebut tidak pernah diperjualbelikan. Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu tercatat dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, Elina melaporkan Samuel Ardi Kristanto dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat.
"Ini melaporkan beberapa pihak yang terkait untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Ada beberapa dokumen yang mengenai objek tanah yang sekarang rata dengan tanah itu," jelas Wellem ketika ditemui awak media di SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1/2026) lalu.
Wellem membeberkan bahwa laporan tersebut dibuat karena Elina mengaku tak pernah menjual objek tanah yang ditempatinya kepada siapa pun.
Akan tetapi, belakangan muncul dokumen dari pihak lain yang menyebutkan kepemilikan tanah tersebut telah beralih. Hal itu disebut terjadi usai peristiwa pengusiran Elina dari rumahnya.
"Jadi, objek itu enggak pernah dijual ke siapapun. Terus kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan Letter C itu atas nama orang lain. Awalnya kan atas nama Bu Elisa, Elisa Irawati," tuturnya.
(auh/abq)











































