Pernyataan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslim atau Yai Mim yang murka setelah ditetapkan sebagai tersangka berbuntut panjang. Salah satu tim kuasa hukumnya yakni Fakhrudin Umasugi alias Dino memutuskan mundur dari tim kuasa hukum.
Sikap mundur dari tim kuasa hukum Yai Mim awalnya disampaikan Fakhrudin melalui akun media sosialnya.
"Karena sudah menyentuh harkat dan martabat kami selaku advokat, saya menyatakan saya undur diri dari kasus saudara Yai Mim," ujar Fakhrudin melalui akun media sosialnya dilihat detikJatim, Kamis (8/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakhrudin juga menyampaikan bahwa tugas dirinya sebagai advokat sudah dilakukan termasuk menyiapkan saksi ahli dalam perkara yang melibatkan Yai Mim.
"Menjadi pertanggung jawaban moral dan menyangkut harkat dan martabat kami sebagai advokat dan janji saya, saksi ahli dan sudah dalam tahap pemeriksaan," ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi langsung, Fakhrudin membenarkan terkait pernyataan sikap jika dirinya memutuskan mundur dari tim kuasa hukum Yai Mim.
"Iya, saya mundur. Alasannya karena sudah menyinggung prinsip ya. Karena saya diframing, ada hal pribadi antara saya dan Bu Ros (istri Yai Mim) dan sebagainya," kata Fakhrudin melalui sambungan telpon, Kamis siang.
Fakhrudin turut membantah segala tuduhan yang dilontarkan Yai Mim dalam pernyatannya. Termasuk adanya pengiriman uang, karena selama ini satu pintu melalui ketua dari tim kuasa hukum.
"Kalau uang tidak, uang sudah clear. Karena uang tidak pernah masuk ke saya, uang itu semua lewat ketua tim Agustian. Uang tidak pernah lewat saya," tutur Fakhrudin.
Meski begitu, Fakhrudin mengaku tetap akan mendampingi perkara Yai Mim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan akhir September 2025 lalu.
"Tapi untuk menuntaskan tugas, saya masih mendampingi dalam pemeriksaan saksi ahli dalam perkara pencemaran nama baik. Ada tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, pidana, dan IT, jadwal pemeriksaan minggu depan," tegasnya.
Sebelumnya, Yai Mim berkelakar bahwa istrinya telah diperas oleh salah satu oknum kuasa hukum. Bahkan Yai Mim memintanya untuk mundur dari tim kuasa hukum.
Dalam pernyataannya itu, Yai Mim juga meminta agar uang yang diduga telah ditransfer oleh istrinya terkait kasus yang berjalan agar segera dikembalikan.
Yai Mim meminta siapa pun yang menerima transfer atau pengiriman uang, agar segera mengembalikannya.
"Kalau dari saya tidak apa-apa, saya ikhlas. Tapi kalau ditransfer dari istri saya, tolong kembalikan sekarang," pintanya seraya mengancam.
Ia menegaskan lebih memilih dirinya dipenjara daripada istrinya merasa diperas.
"Saya lebih baik dipenjara daripada istri saya kau peras," ucapnya.
Namun belakangan Yai Mim mengklarifikasi pernyataannya tersebut. "Sudah saya take down dan sudah saya klarifikasi," tegas Yai Mim dalam video pernyataan dibuat hari ini.
Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga menyandang status tersebut.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penetapan tersangka Yai Mim berdasarkan hasil perkara penyidik pada Selasa (6/1/2026), kemarin.
Setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dari laporan Nurul Sahara terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.
"Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi," ujar Yudi kepada wartawan Rabu (7/1/2026).
Yudi membeberkan, bahwa perbuatan Yai Mim telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jounto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
(auh/abq)











































