Imam Muslimin alias Yai Mim resmi menjadi tersangka kasus pornografi berdasarkan laporan dari Nurul Sahara, tetangganya. Lantas bagaimana kelanjutan laporan polisi Yai Mim terhadap Sahara di Polresta Malang Kota?
Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim itu diketahui juga telah melayangkan laporan atas Sahara dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE pada akhir September 2025. Saat itu Yai Mim berkelakar langkah hukum itu adalah respon balasan setelah Nurul Sahara melaporkan dirinya dengan kasus yang sama.
Bukan cuma itu, Yai Mim juga melayangkan laporan terkait dugaan persekusi oleh warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 7 Oktober 2025. Ada belasan warga yang dicantumkan sebagai terlapor dalam laporan itu, termasuk Nurul Sahara serta suaminya Sofwan dengan tuduhan dugaan persekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar 2 laporan di atas, Yai Mim juga melaporkan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh sejumlah orang yakni berupa pembakaran sajadah dan alat salat milik istrinya Rosyidah Vignesvari.
"Sajadah (dibakar) dibeli oleh istri saya di Madinah dan edisi terbatas hanya diproduksi empat sampai delapan buah tiap tahunnya," ungkap Yai Mim usai mendampingi istrinya di Polresta Malang Kota, Selasa (14/10/2025).
Yai Mim menyebutkan sajadah yang dibakar, yang biasa dia gunakan untuk salat itu memiliki harga yang cukup mahal. Yakni sebesar 9 ribu riyal atau setara dengan Rp 29 juta. Selain sajadah yang diduga dibakar, sejumlah barang berharga seperti jam tangan bermerek dan sepatu Louis Vuitton juga disebut hilang.
"Harganya waktu itu dibeli istri saya 9 ribu riyal," bebernya saat itu.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudo Risdiyanto menyebutkan bahwa sejumlah laporan yang telah dilayangkan oleh Yai Mim itu hingga saat ini masih terus berjalan atau dalam tahap penyelidikan.
"Itu (laporan Yai Mim) juga masih berjalan, dalam hal ini masih dalam proses pemeriksaan. Kalau sudah ada perkembangan akan kami sampaikan," tegas Yudi kepada detikJatim, Kamis (8/1/2026).
Sementara kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian mengaku, pihaknya tengah mempersiapkan saksi untuk menguatkan adanya tindak pidana dalam laporan Yai Mim.
"Masih berproses, kami sudah berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ahli," ungkapnya terpisah.
Disisi lain, Agustian memastikan Yai Mim akan mengikuti proses hukum yang berlaku, pasca ditetapkan menjadi tersangka.
"Tentunya kami akan tetap kooperatif," pungkasnya.
(auh/dpe)











































