Setiap tamu undangan dalam pernikahan Sutarman (74) alias Mbah Tarman dengan Shela Arika (24) di Pacitan mendapat hadiah atau angpau Rp 100 ribu. Mbah Tarman mengeluarkan total Rp 30 juta untuk angpau tamu itu. Tapi ternyata terungkap, uang itu ternyata dari hasil menggadaikan mobil sewa.
Terungkap lagi akal bulus Mbah Tarman demi menikahi Shela Arika yang beda usia 50 tahun dengan dirinya. Kakek asal Wonogiri itu bukan cuma menggadaikan mobil sewa, dia bahkan menggadaikan mobil itu ke tetangga keluarga Shela sendiri.
Fakta ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi. Sebelum prosesi pernikahan digelar, Mbah Tarman menggadaikan mobil Toyota Avanza Velos yang dia sewa itu ke tetangga Shela sehingga mendapat uang Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan dari awal diketahui menggunakan kendaraan roda empat, Avanza Veloz, yang kemudian digadaikan ke salah satu tetangga di sekitar rumah keluarga perempuan," ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat rilis di Gedung Graha Bhayangkara, Polres Pacitan.
Dari uang senilai Rp 50 juta itulah dia bagi-bagikan uang Rp 100 ribu untuk masing-masing tamu undangan resepsi pernikahannya, dengan total Rp 30 juta. Mbah Tarman pun masih mendapatkan Rp 20 juta sisanya.
"Jadi Mbah Tarman ini mendapatkan uang Rp 50 juta, kemudian sebanyak Rp 30 juta itu dibagi-bagikan, (masing-masing) Rp 100 ribu kepada warga yang saat itu hadir resepsi," terang Ayub.
Dua hari kemudian, kata Ayub, akhirnya terungkap kebohongan ini dengan hadirnya seorang pemilik rental mobil asal Ponorogo yang mendatangi rumah tetangga Shela dan meminta agar mobil yang disewa Mbah Tarman itu agar dikembalikan.
"Dua hari setelah resepsi diketahui oleh pemiliknya, salah satu rental mobil di Ponorogo, kemudian mereka kemari (Pacitan). Namun mereka (pemilik rental) tidak mau melaporkan ke kami, yang penting mobil bisa kembali dan ditarik oleh mereka," katanya.
Kini Mbah Tarman telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Pacitan. Ini dilakukan setelah polisi memastikan bahwa cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar itu palsu. Mbah Tarman pun telah mengakui bahwa dirinya juga tidak memiliki uang sebanyak itu.
"Pasal yang kami gunakan ini adalah pasal 263 KUHP yaitu pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukum pidana paling lama 6 tahun, " kata Ayub.
Sejumlah bukti yang meyakinkan juga telah diamankan polisi. Salah satunya adalah flashdisk yang berisi dokumen serta video terkait perkara pemalsuan cek. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada cek yang dijadikan mahar pernikahan mulai dari logo bank, tanggal, hingga nomor seri yang tidak sesuai standar.
Bahkan, kantor bank yang tercantum di cek itu tidak pernah ada. Beberapa data seperti nomor rekening dan jenis kertas juga tidak sesuai dengan cek resmi yang dicetak Peruri, dan pihak perbankan juga telah memberikan keterangan yang menguatkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Di hadapan publik, Mbah Tarman akhirnya mengakui apa alasannya memakai cek palsu itu sebagai mahar nikah. Mbah Tarmamn yang dihadirkan dalam konferensi pers memakai baju tahanan oranye menjawab singkat saat ditanya alasan memakai cek palsu itu.
"Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu," katanya.
Kapolres kemudian mengonfirmasi pengakuan itu.
"Berarti Anda menggunakan cek itu sehingga korban percaya dan ingin menikahi panjenengan (Anda), betul?" tanya Ayub.
Mbah Tarman mengangguk. Mbah Tarman juga mengakui bahwa dirinya tidak memiliki uang Rp 3 miliar.
"Itu tidak ada," ucapnya.
Mbah Tarman sendiri sebelumnya diketahui pernah terlibat penipuan bisnis samurai palsu dengan nilai mencapai Rp 20 triliun di Wonogiri. Dalam kasus itu, Mbah Tarman divonis 2 tahun penjara.
Rekam jejak inilah yang kembali disorot publik setelah kasus mahar palsu muncul. Polres Pacitan menyebut tidak menutup kemungkinan adanya laporan lain terkait aktivitas Mbah Tarman.
"Kalau di Polres Pacitan sendiri ada satu kasus yang kami tangani. Sementara kami menunggu laporan dari pihak lain ataupun polres lain yang barangkali ingin melaporkan kemari," kata Ayub.
Hingga kini, Mbah Tarman masih ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus cek mahar Rp 3 miliar ini menjadi salah satu peristiwa yang memicu perhatian publik, mengingat viralnya pernikahan beda usia 50 tahun yang sebelumnya ramai dibicarakan.
(auh/dpe)











































