Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto meringkus komplotan maling yang empat kali membobol toko kebutuhan pokok. Dari empat toko, lima pelaku menggasak 338 tabung elpiji melon dan 2.400 butir telur bebek.
Kawanan maling toko sembako ini berjumlah 5 orang. Yaitu SP (43), warga Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo, DZ (33), asal Desa Mojosulur, Mojosari, Mojokerto, NT (49), warga Desa Talangagung, Kepanjen, Malang, serta FAP dan MN.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun menuturkan, pihaknya lebih dulu meringkus SP dan DZ pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua pelaku ditangkap di rumah SP, Dusun Mergojog, Desa Mergosari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya sekitar pukul 05.15 WIB, lanjut Sukron, pihaknya meringkus NT di kos Desa Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang. Sedangkan FAP dan MN berhasil kabur sehingga ditetapkan sebagai DPO.
"Para pelaku mencuri di 4 TKP, yaitu 338 tabung elpiji 3 Kg dan 2.400 butir telur bebek," terangnya kepada detikJatim, Senin (8/12/2025).
Awalnya, komplotan maling ini membobol tokok milik Romlan (40), warga Dusun Karangwungu, Desa Kenanten, Puri, Mojokerto pada Rabu (17/9) dini hari. Dari toko ini, SP, NT, FAP dan MN menggasak 70 tabung elpiji melon.
Kemudian pada Selasa (4/11) dini hari, mereka membobol toko milik Abd Khoir Maskusin (40), warga Dusub Lontar, Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto. Kali ini, SP, NT, FAP dan MN mencuri 100 tabung elpiji melon.
Giliran DZ beraksi bersama NT, SP dan FAP dengan membobol toko sembako milik Moh Wahyudi (36) di Dusun/Desa Mojorejo, Pungging, Mojokerto pada Senin (10/11) dini hari. Mereka berhasil menggondol 168 tabung elpiji melon.
Terakhir, SP, NT, FAP dan DZ mencuri di sentra peternakan bebek, Desa Modopuro, Mojosari, Mojokerto pada Jumat (28/11). Mereka berhasil membawa kabur 2.400 butir telur bebek.
"Modus mereka menutup kamera CCTV di TKP menggunakan lakban," jelas Sukron.
Polisi juga menyita barang bukti mobil Toyoya Calya nopol W 1817 OT dan Toyoya Veloz nopol W 1170 XU, 1 gunting besi, 4 kubut, 1 tang, 1 tiang untuk menutupi kamera CCTV, pakaian para pelaku, serta 2 ponsel pintar.
Kini, SP, DZ dan NT ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat).
(auh/hil)











































