Sebanyak 8 oknum anggota Polres di Tuban diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan salah tangkap.
"Sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin, 8 anggota diantaranya 1 perwira dan 7 bintara yang diduga terlibat dugaan salah prosedur dalam penangkapan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus," ucap Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto dalam rilisnya, Sabtu (6/12/2025).
Kedelapan oknum polisi Polres Tuban juga kini harus menjalani penempatan khusus (patsus). Hal iti dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan internal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya dugaan penangkapan yang salah prosedur. Dan ditempatkan khusus kepada para anggota ini untuk mempermudah proses pemeriksaan di internal," imbuh Iptu Siswanto.
Langkah penempatan khusus terhadap 8 oknum polisi ini merupakan prosedur yang lazim dilakukan setiap kali ada dugaan pelanggaran, terutama dalam kasus yang menyangkut pelayanan publik.
"Penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan oleh dapat berjalan objektif dan sesuai prosedur," ujar Siswanto.
"Untuk penanganan kasus ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim" imbuh Siswanto
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan salah tangkap masih berlansung. Adapun untuk hasilnya, pihak Polres Tuban berjanji akan menyampaikan secara terbuka.
(dpe/abq)











































