Remaja di Magetan Dipaksa Bersetubuh Kakak Tiri Selama 4 Tahun

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 02 Des 2025 15:45 WIB
Kakak tiri yang memaksa adiknya bersetubuh sejak adiknya berusia 14 tahun hingga usianya sekarang sudah 18 tahun. (Foto: Istimewa)
Magetan -

Seorang remaja putri berusia 18 tahun berinisial LJ warga Kecamatan Parang, Magetan mengalami tindakan kekerasan seksual dari kakak tirinya. Dia dicabuli kakak tirinya berinisial DN (24) yang merupakan warga Kecamatan Barat.

Setelah mendapatkan laporan dari korban dan keluarganya, Satreskrim Polres Magetan bertindak cepat. DN yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu segera diringkus.

"Betul kami telah mengamankan terduga pelaku pencabulan dengan korban anak di bawah umur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa kepada detikJatim, Selasa (2/12/2025).

Erik menyampaikan kasus ini mencuat setelah video yang diunggah korban viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, kata Erik, peristiwa pencabulan ini dilakukan pelaku sejak 2021 saat korban masih berusia 14 tahun.

"Tersangka yang beberapa kali menjenguk korban di rumah neneknya di Parang, Magetan baru tahu bahwa LJ merupakan adik tirinya. Mengetahui hal itu, tersangka mulai memberikan perhatian lebih sehingga membuat korban merasa nyaman dan hubungan keduanya semakin dekat," jelas Erik.

"Kondisi itu kemudian dimanfaatkan tersangka. Pada 2021, saat korban masih berusia 14 tahun, tersangka pertama kali melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban di rumah yang ditempati korban di Desa Mategal, Kecamatan Parang," imbuh Erik.

Erik menambahkan, saat ini korban telah mendapatkan pendampingan penuh dari Unit PPA Polres Magetan dan Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan. Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA serta Dinas P2KBP3A Magetan. LJ ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan demi keamanan dan pemulihan secara psikologis.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar ," tandas Erik.



Simak Video "Video Data WHO: Sepertiga Perempuan di Dunia Alami Kekerasan Fisik dan Seksual"

(dpe/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork