Ayah-Anak Pencuri Lampu Hias di Kota Lama Surabaya Diamankan

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 14 Nov 2025 13:45 WIB
Polisi amankan ayah-anak yang curi lampu di Kota Lama Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polisi mengamankan dua orang pelaku pencurian lampu hias di kawasan Kota Lama Surabaya. Mereka adalah MA dan MU yang merupakan anak dan ayah.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan bahwa keduanya kompak melakukan pencurian itu pada bulan Juni 2025. Aksi pencurian itu juga sempat viral di media sosial.

"TKP pencuriannya di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung Surabaya," ungkap Rahmad di Polrestabes Surabaya, Jumat (14/11/2025).

Aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV Dishub Surabaya. Tak hanya satu, ayah dan anak itu rupanya mengambil sekitar 15 lampu hias di kawasan Kota Lama untuk dijual.

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang telah mengambil adalah seorang laki-laki yang dikenal saat itu menggunakan kaos warna biru mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih," jelas Rohmad.

Rohmad membeberkan bahwa lampu hias yang berhasil diambil dari kawasan Kota Lama Surabaya itu kemudian dibongkar oleh pelaku menjadi beberapa bagian. Selanjutnya mereka menjualnya dengan harga Rp 130 ribu per lampu.

"Sebelum dijual, tersangka itu membongkar jadi beberapa bagian, kemudian akhirnya dijual setiap bongkarannya," bebernya.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Akhirnya polisi mengamankan kedua pelaku di kediamannya, kawasan Pabean Cantikan. Kini, keduanya telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Beberapa barang bukti seperti satu buah hardisk berisi rekaman video dan sarung turut diamankan.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 dan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.



Simak Video "Video: Aksi Demo di Polrestabes Surabaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork