Tok! 3 Pembunuh-Pemerkosa Siswi SMA di Jombang Divonis Seumur Hidup

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 23 Okt 2025 16:02 WIB
3 pelaku pembunuhan dan pemerkosa siswi SMA di Jombang divonis bui seumur hidup/Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Jombang -

Tiga pelaku pembunuhan dan perkosaan siswi kelas 3 SMA Sumobito, Jombang, berinisial PRA (18) divonis penjara seumur hidup. Ketiganya pun melawan dengan mengajukan banding.

Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang, Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri, serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.

Mereka menjalani sidang di ruangan Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, serta hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono

Keluarga korban yang sempat demo di depan PN Jombang, diizinkan menyaksikan langsung jalannya sidang vonis. Sedangkan vonis untuk Putra, Toriq dan Lutfi dibacakan secara bergiliran oleh ketua majelis hakim.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana sekaligus menyerang kehormatan dan kesusilaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," terang Faisal saat membacakan vonis, Kamis (23/10/2025).

Namun, majelis hakim menolak permohonan restitusi Rp 260.366.500 dari keluarga korban melalui LPSK. Sebab permohonan tersebut belum memenuhi syarat formal.

Vonis majelis hakim tersebut mempertimbangkan semua fakta persidangan. Begitu juga keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Keadaan yang memberatkan meliputi sifat dari perbuatan para terdakwa tidak hanya bertentangan dengan hukum dan undang-undang, namun juga tercela secara moral, etika dan agama. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban yang dirindukan keluarganya.

Keluarga korban belum menerima perbuatan terdakwa karena tidak adanya permintaan maaf dari para terdakwa. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan, bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu ketenteraman masyarakat.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," tegas Faisal.



Simak Video "Video: Fenomena Manusia Gua Jombang, 60 Tahun Hidup di Pedalaman Hutan"


(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork