Terdakwa penipuan dengan modus lelang arisan online fiktif, Ernawati (30) divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Korban yang kecewa dengan vonis ini menilai keputusan majelis hakim jauh dari rasa keadilan dan tidak logis.
Vonis terhadap Ernawati dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Nurlely dan Luqmanulhakim. Majelis hakim menyatakan ibu dua anak asal Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto ini terbukti melakukan tindak pidana Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan yang Dilakukan Beberapa Kali.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Ernawati dengan pidana 10 bulan penjara. Hukuman tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding sebab vonis jauh lebih ringan dari tuntutan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dalam perkara ini, Ninin Ernia Winingsih (33) pun angkat bicara merespons vonis tersebut. Warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto ini menilai putusan majelis hakim jauh dari rasa keadilan bagi korban. Sebab menurutnya, korban penipuan Ernawati cukup banyak.
Dirinya saja mengaku dirugikan Ernawati Rp 319,4 juta selama mengikuti lelang arisan di Ernawati Januari 2023 sampai Januari 2024. Ia membantah keras kerugiannya hanya Rp31,8 juta seperti yang tertuang di berkas dakwaan.
"Saya sebagai korban menganggap putusan Ernawati 10 bulan itu masih jauh dari rasa keadilan. Namun, yang saya ambil hikmahnya adalah PN Mojokerto sudah menyatakan dia bersalah," kata Ninin kepada detikJatim, Jumat (26/9/2025).
Kini, Ninin menggantungkan harapannya kepada upaya banding yang ditempuh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Ditambah masih ada korban-korban lainnya yang juga melaporkan Ernawati ke polisi. Sehingga proses hukum bakal berlanjut untuk korban lainnya.
"Harapannya yang terbaik, masa 10 bulan, kasihan korban-korban lain yang tak berani lapor, mereka juga menunggu putusan ini. Kami berharap yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. Kalau segitu tidak logis sama sekali," ujarnya.
Vonis terhadap Ernawati jauh lebih ringan dari tuntutan JPU pada Rabu (10/9). Ketika itu, JPU Geo Dwi Novrian menuntut terdakwa agar dihukum 2 tahun penjara. Salah satu pertimbangannya karena perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat.
"Pertimbangannya kami tuntut 2 tahun karena dia (Ernawati) meresahkan masyarakat. Kedua, korbannya lebih dari satu. Apalagi akhir-akhir ini perkara penipuan arisan online ramai menjadi atensi masyarakat," terang Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman.
Selama persidangan, lanjut Erfandy, pihaknya berhasil membuktikan perbuatan pidana Ernawati. Yaitu tindak pidana Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan yang Dilakukan Beberapa Kali. Menurutnya, majelis hakim juga mengamini fakta-fakta yang disajikan JPU.
"Ernawati juga mengakui (perbuatannya). Jika tidak, tidak mungkin dia mengembalikan kerugian 2 korban. Pengembaliannya saat persidangan, bukan saat sidik (penyidikan) atau apa," jelasnya.
Ernawati memang mengembalikan kerugian yang dialami 2 dari 3 korban dalam perkara ini. Yaitu Tri Tyas Listyaningrum (34), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto dan Ika Candra Febrianti (33), warga Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto.
Keduanya bersedia berdamai dengan terdakwa karena kerugian mereka sudah dibayar. Tri sebelumnya rugi Rp27,9 juta, sedangkan Ika Rp41 juta. Saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, mereka menunjukkan surat perdamaian dengan Ernawati.
Menurut Erfandy, niat baik Ernawati mengembalikan kerugian Tri dan Ika sudah masuk menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan JPU. Ia menilai sesuai fakta-fakta di persidangan, terdakwa memang pantas dituntut 2 tahun penjara.
"Kami melihat fakta-fakta persidangan, harusnya terdakwa dituntut seperti itu (2 tahun penjara). Masalah putusan, kami kembalikan ke majelis hakim yang mempunyai pertimbangan sendiri," cetusnya.
Erfandy memastikan vonis terhadap Ernawati belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab pihaknya telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Selasa (23/9). Ia juga membenarkan masih ada 1 perkara dugaan penipuan lelang arisan fiktif yang bakal menjerat Ernawati dari laporan korban berbeda.
"Masih ada satu SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) lagi, belum ada tindak lanjut lagi, korban berbeda dengan 3 orang itu. Berkas perkara masih di kepolisian," ungkapnya.
Humas PN Mojokerto Tri Sugondo membenarkan Ernawati divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim pada Rabu (17/9). Namun, perkara penipuan bermodus lelang arisan fiktif ini belum inkrah. Sebab JPU mengajukan banding ke PT Surabaya.
"Karena perkara ini masih proses banding, putusannya belum BHT (berkekuatan hukum tetap)," terangnya.
Tri lantas menyampaikan poin-poin pertimbangan majelis hakim memvonis Ernawati 10 bulan penjara. Keadaan yang meringankan terdakwa antara lain sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, mempunyai anak yang masih bayi sehingga perlu menyusui, serta belum pernah dipidana.
"Juga ada surat kesepakatan perdamaian antara saksi Ika dengan terdakwa pada tanggal 22 Juli 2025, serta surat kesepakatan perdamaian antara saksi Tri dengan terdakwa pada tanggal 13 Juni 2025," tandasnya.
Ernawati menipu para korban dengan modus lelang arisan online. Terdakwa menjual arisan yang tidak dibayar oleh peserta. Keuntungan yang ia janjikan sangat menggiurkan sebab rata-rata mencapai 50%.
Sebagai contoh, tersangka menjual arisan senilai Rp 100 juta seharga Rp 50 juta. Arisan-arisan yang dijual Ernawati kepada para korban ternyata fiktif. Setelah tak mampu mengembalikan uang para korban, ia memilih kabur.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ernawati pada Rabu (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ia bersembunyi di rumah kontrakan Jalan Bougenville IV, Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan. Tersangka ditangkap dalam kondisi hamil 6 bulan.
(auh/hil)












































