Viral aksi baby sitter di Surabaya mencekoki balita anak majikannya dengan obat keras. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai ibu korban berinisial LK melaporkan aksi baby sitter berinisial NB itu ke polisi.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman membeberkan kronologi terungkapnya kasus ini. Farman mengatakan, LK melaporkan NB ke Polda Jatim pada 30 Agustus 2024.
Dalam laporannya, NB diduga memberikan obat-obatan secara paksa kepada buah hati LK sejak berusia 1 tahun hingga berusia 2 tahun 3 bulan. Kejadian ini saat mereka tinggal bersama di kawasan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
"Sekitar Oktober 2022, NB (mengasuh korban) sejak berusia 5 bulan hingga berusia 2 tahun 3 bulan. Sehari-hari, korban tidur bersama dengan kakak korban dan kedua pengasuhnya di dalam kamar anak di rumah pelapor yang dilengkapi CCTV," kata Farman dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).
Kepada polisi, LK menegaskan, kesehatan buah hatinya hingga berusia 1 tahun 3 bulan tidak pernah mengalami gangguan kesehatan. Namun, memasuki usia korban 16 bulan, korban sering muntah setelah makan dan minum.
Lalu, sekitar Agustus sampai September 2023, korban menjalani terapi Bioresonansi sekitar 5 kali pertemuan. Tujuannya, untuk membantu korban agar tidak muntah ketika makan dan minum.
Mirisnya, NB lalu membelikan korban obat penggemuk di marketplace. Obat tersebut adalah deksametason hingga pronicy yang merupakan obat steroid. NB mencekoki korban dengan obat tersebut.
Farman menambahkan, pada Desember 2023, korban mengalami flu hingga LK membawanya bersama NB memeriksakannya ke dokter. Usai diperiksa, dokter mengingatkan pada LK dan NB supaya korban melakukan diet. Sebab, berat badan korban sudah mencapai 20 kilogram di usia 2 tahun 3 bulan atau dinyatakan overweight.
Selain mengalami kelebihan berat badan, dokter juga menyatakan korban mengalami pembengkakan pada wajah dan badan. LK pun mulai curiga. Lalu, kecurigaannya terbukti ketika asisten rumah tangga (ART) berinisial SS menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel.
Saat dikroscek, di dalamnya berisi serbuk warna orange yang mengering dan botol kecil warna putih yang berisi 9 butir pil warna oranye sebanyak dan 9 butir pil warna biru sebanyak.
Setelah itu, SS melaporkan kepada LK pada 28 Agustus 2024. Mengetahui hal itu, LK pun mempertanyakan hal itu kepada NB.
"29 Agustus 2024, pelapor (LK) mengecek ponsel milik NB ditemukan aplikasi Shopee dan Lazada yang digunakan untuk melakukan pembelian pil (sama dengan yang ditemukan SS). Lalu, pelapor mengecek rekaman CCTV pada hari Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 13.12 WIB," imbuhnya.
Dalam rekaman CCTV, terlihat NB sedang membawa gelas anak menggunakan tangan kanan, kemudian meminumkan kepada korban dengan posisi anak berada di atas kasur. Sekitar pukul 19.00 WIB, LK mengonfirmasi kepada NB terkait temuan obat tersebut.
NB menjelaskan, kedua pil tersebut adalah obat pelangsing. Namun, saat LK mencari tahu tentang obat tersebut melalui mesin pencari, barulah diketahui bahwa obat tersebut merupakan obat penggemuk.
Ketika dikroscek lebih lanjut, NB mengakui bahwa kedua jenis pil tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui aplikasi Lazada dan Shopee, lalu diminumkan kepada korban tanpa sepengetahuan dan izin dari LK serta suaminya.
Usai hal itu, LK mendatangi dan melaporkan NB ke SPKT Polda Jatim pada 30 Agustus 2024. Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang," ujarnya.
Farman memastikan, pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi. Mulai dari LK beserta keluarga, NB, SS, ahli pidana, hingga spesialis anak dan farmasi klinis.
Berita selengkapnya, baca di halaman selanjutnya!
(pfr/hil)