Berkas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) oleh Gregorius Ronald Tannur dikembalikan lagi oleh jaksa ke polisi. Pengembalian berkas dalam status belum lengkap atau P-19 kali ini adalah yang ketiga kalinya.
Data yang diperoleh detikJatim menyebut, jaksa meminta penyidik dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya untuk melengkapi berkas perkara lagi. Terutama, dalam jeratan pasal agar Ronald tak bisa lepas dari pidananya.
Saat dikonfirmasi detikJatim, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan hal itu. Menurutnya, jaksa meminta tambahan pasal agar Ronald tak bisa terlepas dari jeratan pidananya.
"Jaksa minta dikasih pasal tambahan untuk menghindari lepasnya tersangka dari pidana," kata Hendro saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (27/12/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana enggan menanggapi hal itu. Ia hanya mengatakan adanya syarat formil dan materiil yang belum lengkap.
"Di dalam berkas perkara dari penyidik masih belum melengkapi untuk syarat formil maupun syarat materiilnya," ujarnya
"Maka, kami kembalikan lagi untuk segera dilengkapi," lanjut mantan Kasintel Kejari Tanjung Perak itu.
Pengembalian berkas ini bukan lah yang pertama. Sebelumnya, berkas dengan status P-19 dikembalikan pertama kali lantaran belum adanya pasal pembunuhan di dalamnya. Usai dilengkapi, berkas sempat mandek selama 2 bulan dan mondar mandir dari Kejari Surabaya.
Terhitung sejak Oktober 2023, pengembalian berkas ini adalah yang keempat kalinya dari kejaksaan ke penyidik.
Seperti diketahui, Dini tewas setelah dianiaya kekasihnya Ronald Tannur. Ronald merupakan anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur. Penganiayaan itu dipicu cekcok usai keduanya karaoke di Blackhole KTV.
Dini sempat dipukul botol tequila dan dilindas mobil oleh Ronald. Ronald sempat merekam saat Dini terkapar tak berdaya sebelum akhirnya perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu meninggal dunia.
Simak Video "Video Ronald Tannur Ditanya Rasa Bersalah soal Tewasnya Dini: Saya Tak Lakukan Apapun"
(hil/dte)