Pemerkosa Mayat Siswi SMP di Mojokerto Memohon Keringanan Hukuman

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 21 Sep 2023 19:14 WIB
Terdakwa pemerkosa mayat siswi SMP minta keringanan hukuman (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

M Adi (19), pemerkosa jasad siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Terdakwa mengajukan keringanan hukuman dalam sidang pledoi atau pembelaannya.

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto siang tadi. Penasihat Hukum Adi, Nurwa Indah mengaku mengajukan 10 lembar nota pembelaan kepada majelis hakim. Sayangnya, ia enggan menjelaskan detail pembelaan untuk kliennya.

"(Pledoi) 10 lembar tadi. Berkas sudah tidak di saya, sudah diangkut ke kantor," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (21/9/2023).

Pada intinya, lanjut Indah, pihaknya mengajukan keringanan hukuman untuk Adi. Sebab pada sidang tuntutan, Kamis (14/9), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai Adi terbukti melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu terlibat dalam perencanaan untuk membunuh korban, serta menyetujui dan membiarkan terjadinya pembunuhan tersebut. Adi juga mengaku 2 kali menyetubuhi mayat korban.

"Pada pokok intinya kami memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa," terangnya.

Nasib Adi akan ditentukan majelis hakim dalam sidang vonis pekan depan, Rabu (27/9/2023). "Vonisnya pekan depan, dimajukan Rabu karena Kamis tanggal merah Maulid Nabi," tandas Indah.

AE (15) dibunuh teman satu kelasnya, AB (15) warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.

Pembunuhan ini dipicu sakit hati AB dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40 ribu. AB merencanakan pembunuhan tersebut bersama temannya, M Adi (19).




(abq/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork