Kabar Nasional

Sahat Tua Simanjuntak Minta Ijon Pengurusan Dana Hibah, Sudah Terima Rp 5 M

Muhammad Hanafi Aryan - detikJatim
Jumat, 16 Des 2022 10:17 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak memakai rompi tahanan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Surabaya -

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana hibah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengungkapkan bahwa Sahat menawarkan diri memperlancar pengusulan dana hibah. Syaratnya, harus ada pemberian uang muka atau ijon.

"Tersangka STPS (Sahat) menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan dan pemberian dan hibah tersebut dengan adanya kesempatan pemberian sejumlah uang," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/12/2022).

Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 dana hibah yang disalurkan ke badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim sesuai dengan APBD Pemprov Jatim nilainya mencapai sekitar Rp 7,8 triliun. Dana itu disalurkan melalui kelompok masyarakat (pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Dana belanja hibah itu merupakan penyampaian aspirasi dan usulan pada anggota DPRD Jatim, termasuk Sahat yang menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus wakil ketua DPRD Jatim 2019-2014.

Tawaran Sahat itu disanggupi oleh Abdul Hamid. Dia merupakan kepada desa Jelgung, kecamata Robatal Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga terjadi kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee atau ijon, tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," ucapnya.

Besaran nilai dana hibah yang diterima oleh Pokmas, difasilitasi oleh tersangka Sahat Tua, dan dikoordinir oleh Abdul Hamid.

"Di tahun 2021 disalurkan sebesar Rp 40 miliar, di tahun 2022 telah disalurkan sebanyak Rp 40 miliar," ujar Johanis.

Orang kepercayaan Sahat serahkan uang di salah satu ruangan DPRD Jatim. Baca halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: KPK Jerat 21 Tersangka Kasus Dana Hibah, Ada Eks Ketua DPRD Jatim"


(fat/dte)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork