Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut ditaksir merugikan negara hingga sekitar Rp 9 miliar.
Pemusnahan dilakukan pada barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo tercatat telah melaksanakan enam kali kegiatan pemusnahan dengan total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 63.616.395 batang.
Pada pemusnahan kali ini, sebanyak 9.382.196 batang rokok ilegal dan 71.000 keping pita cukai dimusnahkan. Potensi nilai barang mencapai Rp 13,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,07 miliar.



Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut ditaksir merugikan negara hingga sekitar Rp 9 miliar.
Pemusnahan dilakukan pada barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo tercatat telah melaksanakan enam kali kegiatan pemusnahan dengan total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 63.616.395 batang.
Pada pemusnahan kali ini, sebanyak 9.382.196 batang rokok ilegal dan 71.000 keping pita cukai dimusnahkan. Potensi nilai barang mencapai Rp 13,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,07 miliar.