Polisi Gerebek Pertanian Ganja di Jombang

Pertanian ganja ini menempati sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Pertanian ganja dengan teknik greenhouse itu menempati 4 ruangan di sebuah rumah kontrakan.
Penggerebekan pertanian ganja itu dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi menemukan 4 greenhouse gaja di kamar depan dan belakang, dapur, serta di kebun belakang rumah.
Selain menangkap satu orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti 110 pohon ganja, 5,3 Kg daun ganja, 4 toples fermentasi ganja, serta biji ganja.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus R (43), warga Surabaya yang mengontrak rumah ini.
Selain menyita 110 pohon ganja, 5,3 Kg daun ganja basah, biji ganja. Polisi juga menyita serta 4 toples fermentasi ganja dari rumah ini.
Pertanian ganja ini menempati sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Pertanian ganja dengan teknik greenhouse itu menempati 4 ruangan di sebuah rumah kontrakan.
Penggerebekan pertanian ganja itu dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi menemukan 4 greenhouse gaja di kamar depan dan belakang, dapur, serta di kebun belakang rumah.
Selain menangkap satu orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti 110 pohon ganja, 5,3 Kg daun ganja, 4 toples fermentasi ganja, serta biji ganja.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus R (43), warga Surabaya yang mengontrak rumah ini.
Selain menyita 110 pohon ganja, 5,3 Kg daun ganja basah, biji ganja. Polisi juga menyita serta 4 toples fermentasi ganja dari rumah ini.