Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh warga setempat, sebelum akhirnya ditangani oleh pihak berwenang.
Kejadian tersebut menarik perhatian masyarakat karena paus balin termasuk salah satu jenis mamalia laut yang dilindungi.
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menegaskan bahwa penanganan bangkai harus mengikuti standar khusus.
Namun, opsi penguburan maupun evakuasi terkendala akses jalan yang sulit dilalui. Karena tidak membahayakan warga, diputuskan bangkai paus dibiarkan terurai secara alami.
Proses penguraian diperkirakan berlangsung sekitar dua pekan, dan masyarakat diimbau tidak mendekat untuk mencegah potensi penyebaran penyakit.