Ini Tampang Pemuda yang Tega Mutilasi Sang Pacar

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sehingga terancam pidana mati.
Dari ruang tahanan Polres Mojokerto menuju lokasi rilis media. Tersangka yang mengenakan baju tahanan itu hanya tertunduk. Kedua kakinya diperban usai ditembak petugas..
Di hadapan awak media, Alvi tampak mengenakan baju oranye dan celana pendek. Kedua tangannya diborgol.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, Alvi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (7/9). Pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Akibat perbuatanya, tersangka teranccam dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.