Dalam penggrebekan itu, satu orang tersangka berinisial LH (34) yang diduga menjalankan praktik pencampuran beras premium dengan beras medium selama lebih dari dua tahun.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menjelaskan, modus operandi pelaku adalah mencampur 1 kilogram beras premium dengan 10 kilogram beras medium. Kemudian dikemas kembali dengan label premium.
Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 12 hingga 14 ton beras oplosan yang kemudian diedarkan di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.
Setelah pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian bersama Disperindag Jawa Timur juga akan memverifikasi dan memetakan pabrik-pabrik pengolah beras agar tidak ada praktik serupa.
Pelaku juga teracam dijerat pasal berlapis atas kegiatan pengolposan beras tersebut.