Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjend Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan itu tak hanya dilakukan pihaknya saja melainkan bersama petugas gabungan dari KLHK, ESDM, hingga Kepala UKHK Otorita IKN
Nunung menuturkan tambang batu bara ilegal itu terjadi di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Nunung menyebut aktivitas pertambangan itu tak hanya merusak alam dan berdampak pada marwah IKN, tapi juga merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.
Batu bara yang dimuat dalam kontainer yang sudah diamankan Dittipter Bareskrim Polri di Surabaya.