Prestasi Polresta Malang Kota Ungkap 166 Kg Ganja

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto (kanan) bersama Kapolresta Malang Kombes Nanang Haryono saat rilis pengungkapan ganja 166 Kg jaringan antar propinsi.

Keenam tersangka ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota dengan lokasi berbeda. Jaringan pertama berinisial DIK (30), warga Karangploso, Kabupaten Malang; RID (30), warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara; SIK (30), warga Lampung.


Dari tangan ketiga pengedar ini diamankan 154 bungkus ganja dengan berat 163,58 kilogram serta satu unit mobil sedan.




Para tersangka merupakan pengedar ganja antar propinsi yang meliputi Medan-Malang-Jakarta. Jaringan mereka terbongkar berawal dari penangkapan tiga pelaku (Criz, ADB, dan AJ) yang terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 beberapa waktu lalu.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.




Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto (kanan) bersama Kapolresta Malang Kombes Nanang Haryono saat rilis pengungkapan ganja 166 Kg jaringan antar propinsi.
Keenam tersangka ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota dengan lokasi berbeda. Jaringan pertama berinisial DIK (30), warga Karangploso, Kabupaten Malang; RID (30), warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara; SIK (30), warga Lampung.
Dari tangan ketiga pengedar ini diamankan 154 bungkus ganja dengan berat 163,58 kilogram serta satu unit mobil sedan.
Para tersangka merupakan pengedar ganja antar propinsi yang meliputi Medan-Malang-Jakarta. Jaringan mereka terbongkar berawal dari penangkapan tiga pelaku (Criz, ADB, dan AJ) yang terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.