Kedua pelaku yakni MSA (30) dan MB (28) dibekuk oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Jember.
Kasubdit III Jatranras AKBP Arbaridi Jumhur (tengah beserta anggota memamerkan senjata airgun dan clurit yang disita dari kedua pelaku.
Peran pelaku berinisial MSA (30) berboncengan dengan rekannya, MB (28) berkeliling di sekitar TKP. MSA bertugas sebagai eksekutor, sedangkan MB sebagai joki.
Polisi menunjukan sepeda motor yang berhasil diamankan dari kedua pelaku. Dari catatan kepolisian, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Jember.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur (kanan) saat menyerahkan motor hasil curian kepada pemiliknya Muh.Abdillah Zaini.