Dua tersangka ini yakni ABM dan YDS. Keduanya diamankan pada lokasi yang berbeda.
Tersangka AMB diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim pada 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Sedangkan YDS diamankan pada 21 Juni 2024 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dari Pengangkapan AMB, polisi menemukan barang bukti 41 bungkus teh cina berisi sabu dengan berat total 43,5 gram beserta bungkusnya dalam beberapa tas koper, ransel, dan tas jinjing dan 21 bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir Ekstasi Logo Phillips warna biru dengan jumlah total 2.100 butir seberat 895,87 gram
Sedangkan tersangka YDS polisi mendapati barang bukti berupa 43 bungkus teh China berisi Sabu dengan berat 45.306 kilogram yang tersimpan dalam dua unit mobil.