Pengungkapan kasus ini berawal dari hilangnya salah satu mobil. Selain bukti 34 motor dan dua mobil, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Puluhan motor yang diduga hasil penggelapan dan jaminan fidusia itu bakal dikirim ke Timor Leste. Namun, hal tersebut dapat digagalkan polisi bersama Pelindo III dan Bea Cukai Tanjung Perak.
3 orang tersangka yang diamankan yakni GB (48), warga Tegal serta AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jateng. Ketiganya tengah ditahan dan dalam proses penyidikan kepolisian.
Puluhan motor matik dan 2 mobil hasil penggelapan dan fidusia itu ditemukan pihaknya dalam 2 kontainer.