Penutupan Jembatan Mayangkara untuk kendaraan roda dua atau motor yang dari arah selatan atau Sidoarjo. Selama 24 jam pemotor dilarang melintas.
Petugas Kepolisian dari Satlantas Polrestabes Surabaya bersama Dishub Kota Surabaya akan berjaga pada pagi dan siang hari di kawasan Jembatan Mayangkara.
Petugas Dishub Kota Surabaya juga telah memasang rambu larangan kendaran bermotor melintas di Jembatan Mayangkara dari arah Sidoarjo.
Anggota Satlntas Polrestabes Surabaya juga berjaga di sisi utara Jembatan Mayangkara dari arah Surabaya. Mereka menginggatkan pengendara yang ngeyel melintas.
Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya berjaga diatas Jembatan Mayangkara sebagai antisipasi motor yang menerobos.
Polisi sedang mengimbau pemotor agar tidak melintas di Jembatan Mayangkara sisi utara, sebelum tenggang waktu yang ditetapkan pada pukul 16.00 WIB- 19.00 WIB.
Polisi lalu lintas juga memastikan jalur dibawah Jembatan Mayangkara juga tertib dan lancar.
Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya memasang rambu tambahan untuk mempertegas kendaraan yang boleh melintas.
Petugas melakukan penindakan disekitar turunan Jembatan Mayangkara, terhadap pemotor yang ngeyel melintas. Mereka langsung dikenakan sanksi tilang.