Polisi melakukan razia knalpot brong pada beberapa titik di Kota Surabaya. Mulai dari kawasan Embong Malang, Tunjungan, hingga Wali Kota Mustajab. Sebanyak 31 kendaraan dilakukan penindakan karena melanggar.
Puluhan motor dengan knalpot brong yang ditindak sejak pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB. Seluruh motor disita dan dikenakan sanksi tilang.
Bagi kendaraan yang melanggar langsung diangkut dan dibawa ke kantor Satlantas Polrestabes Surabaya.
Setelah melakukan razia di Tunjungan, pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Wakasatlantas Polrestabes Surabaya melakukan sosialisasi kepada pemuda yang nongkrong di Jalan Tunjungan dan Walikota Mustajab Surabaya.