Papan Penyitaan Ditancapkan di Halaman Gedung Wismilak Surabaya

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan, penggeledahan Gedung Wismilak Surabaya itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggeledahan hingga penyitaan aset ini sudah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan sejak Jumat (11/8). Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim

Farman menyebut, penggeledahan ini juga terkait pelaksanaan okupasi gedung tersebut yang dinilai cacat hukum. Sebelumnya, gedung ini merupakan aset Polri yang saat itu menjadi Polres Surabaya Selatan. Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim

Penggeledahan itu berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Setelah itu polisi memasang plang bertuliskan 'Telah Disita' dan dijaga polisi bersenjata. Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim

Polisi juga memasang police line di lokasi. Sejumlah karyawan Wismilak tampak keluar gedung usai bangunan disegel polisi. Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim

Sementara itu, pihak Wismilak mengeklaim gedung GRHA Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya telah dibeli secara sah oleh PT Gelora Djaja (anak perusahaan Wismilak) pada 1993. Gedung itu dibeli dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim

Pihak Wismilak menolak penyitaan yang dilakukan Polda Jatim dengan alasan membeli gedung tersebut dengan sah (Foto: Deny Prastyo)
GRHA Wismilak dijadikan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 (Foto: Deny Prastyo)
Pihak Wismilak menyatakan menolak penyitaan dan semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya (Foto: Deny Prastyo)
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan, penggeledahan Gedung Wismilak Surabaya itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggeledahan hingga penyitaan aset ini sudah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan sejak Jumat (11/8). Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim
Farman menyebut, penggeledahan ini juga terkait pelaksanaan okupasi gedung tersebut yang dinilai cacat hukum. Sebelumnya, gedung ini merupakan aset Polri yang saat itu menjadi Polres Surabaya Selatan. Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim
Penggeledahan itu berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Setelah itu polisi memasang plang bertuliskan Telah Disita dan dijaga polisi bersenjata. Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim
Polisi juga memasang police line di lokasi. Sejumlah karyawan Wismilak tampak keluar gedung usai bangunan disegel polisi. Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim
Sementara itu, pihak Wismilak mengeklaim gedung GRHA Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya telah dibeli secara sah oleh PT Gelora Djaja (anak perusahaan Wismilak) pada 1993. Gedung itu dibeli dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim
Pihak Wismilak menolak penyitaan yang dilakukan Polda Jatim dengan alasan membeli gedung tersebut dengan sah (Foto: Deny Prastyo)
GRHA Wismilak dijadikan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 (Foto: Deny Prastyo)
Pihak Wismilak menyatakan menolak penyitaan dan semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya (Foto: Deny Prastyo)