Warga Kota Malang kembali dihebohkan aksi nekat sejoli yang nekat berbuat mesum di area publik. Kejadian itu berlangsung secara terang-terangan di Taman Singha Merjosari, Kota Malang.
Peristiwa yang diketahui terjadi pada Jumat (28/8) malam itu terekam video dan beredar luas hingga viral di media sosial. Berdasarkan rekaman video berdurasi 15 detik yang beredar, adegan tak pantas itu dilakukan saat suasana taman sedang ramai dikunjungi warga.
Pengunjung yang berada di lokasi mengaku risih melihat kelakuan sejoli itu hingga sempat melayangkan teguran langsung di tempat kejadian. Sementara pihak pengelola taman mengaku belum menerima laporan resmi terkait insiden yang meresahkan warga itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastinya itu dilarang. Tetapi, saya belum menerima atau belum dilapori terkait hal itu," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, Selasa (1/9/2026).
Raymond tidak memungkiri bahwa keterbatasan personel Polisi Taman (Poltam) menjadi salah satu kendala dalam mengawasi area hijau di seluruh penjuru kota. Saat ini, jumlah petugas yang ada berbanding jauh dengan total taman yang harus dijaga setiap harinya.
"Kalau di Alun-alun Merdeka, kita sudah kerja sama dengan Satpol PP. Kalau lainnya kan ada 90-an taman, kita hanya punya 9 Poltam," ungkapnya.
Guna mencegah kejadian serupa kembali terulang, DLH Kota Malang bergerak cepat dengan menjalin koordinasi bersama Satpol PP Kota Malang. Penambahan jumlah personel dan penyesuaian jam patroli bakal difokuskan pada area publik yang ramai pengunjung, termasuk Taman Merjosari.
"Ke depan kita kerja sama dengan Satpol untuk menambah personel di sana dan untuk shift taman yang mungkin banyak dikunjungi akan kami tambah," pungkas Raymond.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno sangat menyesalkan terjadinya tindakan melanggar kesusilaan yang sempat viral di media sosial pada Jumat (28/8/2026) lalu.
Menurut Prayit, ulah sejoli tersebut tidak hanya merusak citra kota, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat yang ingin menikmati fasilitas rekreasi ramah keluarga.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya tindakan asusila di Taman Merjosari yang sempat viral di media sosial. Ini mengganggu kenyamanan ruang publik dan ramah bagi rekreasi seluruh warga Kota Malang. Taman bukan tempat penyalahgunaan tindakan melanggar kesusilaan," tegas Prayitno.
Prayitno menegaskan bahwa perbuatan tersebut secara nyata menabrak aturan hukum daerah. Pelaku terancam sanksi karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
"Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2005 Pasal 1 angka 8 dijelaskan bahwa perbuatan cabul adalah setiap perbuatan berhubungan badan, kelamin, bersinggungan perasaan kesusilaan yang bertentangan dengan norma kesopanan," bebernya.
"Pasal 3 juga melarang siapa saja di jalan umum atau tempat yang mudah dilihat umum untuk berbuat cabul. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan penertiban serta penegakan hukum secara tegas," sambungnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Satpol PP Kota Malang menyiapkan sejumlah langkah antisipasi jangka pendek maupun jangka panjang.
Pihaknya berkoordinasi erat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang selaku pengelola aset Taman Merjosari berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010.
Selain meningkatkan intensitas patroli di kawasan Merjosari bersama Polisi Taman, Satpol PP juga mendorong pemasangan teknologi pemantau digital seperti kamera CCTV dan pengeras suara berbasis Voice Announcer, mirip dengan sistem ATCS di persimpangan jalan.
"Rencana jangka pendek kami adalah mendorong pemasangan CCTV dan papan peringatan bahwa area tersebut terpantau kamera. Kalau ada speaker, ketika mulai ada gejala-gejala itu, kita bisa peringatkan dari jauh. 'Saudara yang berbaju ini, agar tidak melakukan perbuatan itu, Anda terekam CCTV.' Itu tentu memberi efek jera," kata Prayitno.
Meskipun hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Satpol PP terkait identitas pelaku dalam video viral tersebut, Prayitno mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan serupa di ruang publik.
"Jika masyarakat menemukan, silakan melapor," pungkasnya.
(hil/abq)
