Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang perempuan berinisial MR (27) di Kabupaten Sampang, Madura. Korban yang dituduh perebut laki orang (pelakor) itu tak hanya dianiaya, tetapi juga dilaporkan mengalami pelecehan dan penganiayaan.
Wanita yang dituduh pelakor dan sempat dilumuri sambal tabur hingga ke bagian kelaminnya itu akhirnya menempuh jalur hukum. Berikut rangkuman fakta-fakta lengkap seputar penanganan kasus pengeroyokan terhadap MR.
Fakta-fakta Wanita Sampang Dituduh Pelakor Dikeroyok-Dilumuri Bubuk Cabai
1. Berawal dari Video Viral Berdurasi 7 Menit 7 Detik
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 7 menit 7 detik yang memperlihatkan penganiayaan terhadap MR viral di berbagai grup WhatsApp dan media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekaman video yang dilihat detikJatim pada Rabu (12/8/2026), tampak korban terkapar di lantai sambil dijambak, dipegangi, dan dihujani makian oleh sejumlah perempuan.
Meski MR meronta dan menangis meminta maaf, penganiayaan terus berlanjut.
"Ambueh ongkok la mi saporanah jek bengkangih engkok mi (Mau berhenti saya Bu. Minta maaf saya Bu)," ucap MR dalam rekaman video tersebut.
Salah seorang pelaku juga terdengar meluapkan amarahnya dalam bahasa daerah:
"Je'la taoh Andik bineh, Andi anak makgik eterrossagih, lakar la pelakor (Sudah tahu kalau sudah punya istri, punya anak kok ya diteruskan, memang pelakor)," cetus salah satu perempuan di lokasi.
2. Modus Diajak Makan Rujak oleh Istri Manajer Kafe
Kuasa hukum MR, Ahmad Bahri, membeberkan kronologi penganiayaan yang bermula pada Senin (10/8/2026). Saat itu korban tengah bekerja di sebuah kafe sebelum didatangi oleh H (29), perempuan yang merupakan istri dari manajer kafe tempat MR bekerja.
MR yang mengenal sosok H tidak menaruh curiga saat diajak pergi bersama.
"Karena korban itu mengenal pelaku, tanpa rasa curiga dia tidak menolak ajakan pelaku untuk rujakan," kata Bahri kepada detikJatim, Jumat (14/8/2026).
H kemudian membonceng MR menuju rumah praktik bidan di Dusun Tetean, Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari lokasi kerja korban.
3. Dikeroyok 4 Orang dan Kemaluan Dilumuri Bubuk Cabai
Setibanya di lokasi kejadian, MR langsung diinterogasi mengenai hubungannya dengan suami H. MR mengakui pernah menjalin komunikasi lewat pesan singkat, namun menegaskan hubungan tersebut sudah berakhir dua bulan sebelumnya.
Namun penjelasan tersebut diabaikan. Korban langsung menjadi bulan-bulanan para pelaku. Bahri menyebut ada enam orang di lokasi, dengan empat orang berperan aktif menganiaya korban, termasuk H, ibu H, dan sepupunya.
Puncak aksi sadis terjadi ketika seorang perempuan berbaju biru menyerang korban yang terkulai di lantai, berusaha membuka celana dalamnya, lalu melumuri wajah hingga organ intim MR dengan bubuk cabai. Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah warga sekitar datang melerai.
4. Korban Trauma Mengurung Diri Sebelum Melapor ke Polisi
Penganiayaan tak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis mendalam. Anggota keluarga mengungkapkan MR sempat mengurung diri di dalam kamar selama lebih dari dua hari.
"Setelah kejadian itu MR mengeluhkan sakit pada bagian kepala, pada leher belakang dan pergelangan tangan kanan serta rasa panas pada bagian wajah dan kemaluan selama 2 hari," ujar salah satu anggota keluarga korban.
"Nah baru sekarang ini korban bisa keluar (rumah) lapor polisi biar semua pelaku dihukum," tandasnya.
Didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, MR resmi melayangkan laporan ke Polres Sampang pada Kamis (13/8/2026).
5. Polisi Usut Kasus Penganiayaan dan Pelanggaran UU ITE
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Fajri Alim membenarkan bahwa laporan resmi dari pihak korban telah diterima dan langsung ditindaklanjuti.
"Korban didampingi keluarganya resmi melapor, korban sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," tegas Iptu Fajri Alim.
Kuasa hukum korban, Ahmad Bahri, menambahkan bahwa laporan yang dibuat tidak hanya menyasar dugaan pengeroyokan secara fisik, tetapi juga perekaman dan penyebaran video di media sosial.
"Ada dua kasus yang kami laporkan, yakni dugaan pengeroyokan disertai penganiayaan itu, dan juga penyebaran konten video yang berkaitan dengan UU ITE," ujar Bahri.
"Baik secara fisik maupun mental korban sangat dirugikan. Nama baiknya juga tercemar karena video tersebut diduga diekspos dan disebarkan di media sosial," tambahnya.
Pihak korban mendesak agar seluruh pelaku yang terlibat langsung dalam penganiayaan maupun perekam dan penyebar video diproses secara hukum.
"Kami atas nama korban berharap semua pihak yang terlibat melakukan pengeroyokan maupun pihak yang membuat dan menyebarkan video bisa di proses hukum," tegas Bahri.
