Harga tiket pesawat kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengungkap tengah menyiapkan aturan baru terkait tarif penerbangan domestik. Kebijakan ini mencakup penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang selama ini menjadi acuan maskapai dalam menentukan harga tiket.
Di tengah kenaikan harga avtur dan tekanan nilai tukar rupiah, pemerintah menilai aturan yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan kondisi industri penerbangan terkini. Lantas, aturan seperti apa yang sedang disiapkan dan apakah nantinya akan berdampak pada harga tiket yang dibayar penumpang?
Pemerintah Tengah Menyusun Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sedang menggodok aturan baru terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat domestik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari detikFinance, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembahasan mengenai tarif baru tersebut sudah memasuki tahap akhir, dan akan segera dibahas pada tingkat kementerian.
Baca juga: Kenaikan BBM Picu Inflasi di Jatim |
Menurut Dudy, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi industri penerbangan yang telah banyak berubah dibanding saat aturan sebelumnya ditetapkan.
"TBA sudah dibahas dan mungkin nanti tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi TBA. Ke depan akan diberlakukan TBA yang baru, harapannya itu bisa menjawab apa yang menjadi keinginan dari airlines," kata Dudy usai rapat bersama Komisi V DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Kenapa Aturan Tiket Pesawat Perlu Diubah?
Pemerintah menilai industri penerbangan saat ini menghadapi sejumlah tantangan yang mempengaruhi operasional maskapai. Dua faktor yang paling banyak disorot adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Kedua komponen tersebut memiliki pengaruh besar terhadap biaya operasional penerbangan. Ketika biaya operasional meningkat, maskapai membutuhkan ruang penyesuaian agar tetap dapat menjalankan bisnis secara berkelanjutan.
Karena itu, pemerintah berupaya menyusun formula tarif yang dinilai lebih relevan dengan kondisi pasar saat ini tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan.
Pemerintah Pertimbangkan Skema Harga Tiket yang Lebih Fleksibel
Salah satu hal baru yang sedang dipertimbangkan dalam aturan ini adalah penerapan mekanisme yang lebih fleksibel ketika terjadi lonjakan harga bahan bakar.
Menurut Dudy, pemerintah sedang mengkaji perpaduan antara penyesuaian TBA dan penerapan fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar. Dengan skema tersebut, maskapai memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif saat harga avtur mengalami kenaikan signifikan.
"Kita akan mempertimbangkan adanya fleksibilitas apabila terjadi lonjakan seperti kondisi sekarang ini. Jadi mungkin akan ada perpaduan antara perubahan terhadap TBA, tapi juga ada FS yang fleksibel mengantisipasi kalau terjadi kenaikan yang seperti kemarin," ujarnya.
Artinya, ke depan komponen harga tiket pesawat tidak hanya bergantung pada batas tarif yang ditetapkan pemerintah, tetapi juga dapat menyesuaikan kondisi pasar tertentu yang mempengaruhi biaya operasional maskapai.
Kurs Rupiah Juga Akan Masuk dalam Perhitungan Tarif Baru
Selain harga bahan bakar, pemerintah juga mempertimbangkan faktor nilai tukar rupiah dalam penyusunan aturan baru ini. Menurut Dudy, kurs akan menjadi salah satu acuan dalam perhitungan tarif karena banyak komponen operasional penerbangan yang berkaitan dengan transaksi internasional. Karena itu, perubahan nilai tukar dapat mempengaruhi biaya yang harus ditanggung maskapai.
"Di TBA juga kita ada kurs yang menjadi patokan. Kemudian juga nanti ada FS yang kira-kira bisa fleksibel mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari harga avtur khususnya," jelasnya.
Meski demikian, pemerintah belum merinci berapa rentang kurs yang nantinya akan digunakan dalam formula baru tersebut.
Apakah Harga Tiket Pesawat Akan Naik?
Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan besaran TBA maupun TBB yang baru. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah aturan tersebut akan membuat harga tiket pesawat menjadi lebih mahal atau justru lebih kompetitif pada rute tertentu.
Yang jelas, pemerintah menegaskan bahwa penyusunan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi industri sekaligus daya beli masyarakat. Dudy juga menegaskan bahwa pembahasan tarif baru akan dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan di sektor penerbangan.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan ruang bagi maskapai untuk beroperasi secara sehat, sekaligus tetap melindungi kepentingan penumpang.
"Ya pada prinsipnya kita kan menjaga keseimbangan antara pihak airlines maupun para penumpang atau masyarakat," tegas Dudy.
