Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti buka suara soal 200 ribu anak terpapar judi online (judol). Mu'ti menyiapkan berbagai langkah agar anak yang terpapar judol terus berkurang.
"Iya, kami sudah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama enam kementerian, termasuk dengan Kapolri, terkait penggunaan teknologi digital, termasuk juga pembatasan penggunaan media sosial untuk mereka di bawah usia 16 tahun," kata Mu'ti di Islamic Center usai acara Pelepasan 3.000 Lulusan SMK & 600 Lulusan LKP Bekerja di Luar Negeri dan Peluncuran Program Kelas Kebekerjaan Luar Negeri (3+1) Pada SMK Jatim, Rabu (20/5/2026).
Mu'ti menyebut, sekolah akan menyiapkan program khusus terkait penyuluhan bahaya judi online agar para siswa tidak terjerumus dalam dunia judi online.
"Kami di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui program MPLS, salah satu materi yang akan diberikan adalah penyuluhan tentang bahaya judi online bagi anak-anak sekolah. Karena sebagian anak yang terpapar memang karena tidak tahu, mereka mungkin awalnya bermain game, kemudian tersesat ke judi online," jelasnya.
Menurut Mu'ti, siswa yang terpapar judi online disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya jebakan game online hingga faktor lingkungan.
"Ada juga yang terpengaruh lingkungan atau keadaan tertentu sehingga akhirnya terjerumus dalam judi online. Karena itu, kami terus memberikan penyuluhan secara terus menerus," jelasnya.
"Kami juga berupaya memperkuat empat ekosistem pendidikan, yaitu sekolah, rumah, masyarakat, dan media. Ini penting agar anak-anak tidak terpapar oleh judi online yang sekarang sudah menjadi masalah sangat serius," tandasnya.
Sebelumnya, dilansir dari detikEdu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap, hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Adapun 40 persen atau 80 ribu anak yang terpapar judi online berada di bawah 10 tahun.
Meutya menegaskan judi online merupakan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga. Perjudian online dapat memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini," tegas Meutya Hafid melalui laman Komdigi dikutip Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai pencegahan.
"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," tegasnya.
Simak Video "Video PPATK Ungkap RI Mampu Tekan Transaksi Judol di 2025 Kurang dari Rp 300 T"
(auh/hil)