Kasus dugaan percobaan pembunuhan dengan cara membakar istri di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, berujung tragis. Baik korban maupun terduga pelaku dilaporkan meninggal dunia. Polisi kini mempertimbangkan penghentian penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Pambudi mengatakan, proses penyidikan tetap berjalan sambil melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan. Keputusan terkait SP3 masih menunggu kelengkapan tersebut.
"Penyidikan tetap jalan, kami masih harus melengkapi berkas administrasi untuk mempertimbangkan SP3," terang Kompol Lanang kepada detikJatim, Selasa (28/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, meski terduga pelaku telah meninggal dunia, SP3 tidak bisa serta merta diberlakukan lantaran pembuktian atas perbuatan terduga pelaku masih diperlukan melalui kelengkapan berkas penyidikan.
"Terduga pelaku ini meninggal, tapi tidak bisa serta merta SP3. Semua harus melalui proses yang sama seperti pengungkapan kasus kejahatan dalam proses penyidikan. Administrasi ini ya administrasi keseluruhan harus dipenuhi," tegasnya.
Diketahui, Sularni (63) terduga pelaku pembakaran istrinya Nur Khasanah (53) meninggal di ruang ICU RSUD Genteng pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sularni mengalami luka bakar hingga 80% dengan kondisi kritis dan dirawat lebih dari 2 hari di ruang ICU RSUD Genteng. Selang 21 jam pasca kepergian sang istri yang mengalami luka bakar hingga 100%, terduga pelaku meninggal dunia.
(auh/hil)
