Walhi Tunjuk Hidung Akar Penyebab Rentetan Banjir Lumpur di Kota Batu

Walhi Tunjuk Hidung Akar Penyebab Rentetan Banjir Lumpur di Kota Batu

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 06 Apr 2026 13:45 WIB
Banjir bandang di Kota Batu merusak puluhan rumah juga ratusan ternak warga. Selain itu, air bah bercampur lumpur juga merusak kendaraan.
Banjir bandang di Kota Batu merusak puluhan rumah juga ratusan ternak warga. Selain itu, air bah bercampur lumpur juga merusak kendaraan. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Batu -

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menilai rentetan bencana banjir lumpur yang melanda wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Merupakan dampak nyata dari karpet merah pembangunan yang tertuang dalam revisi regulasi tata ruang.

Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Pradipta Indra Ariono, menegaskan bahwa akar persoalan ini bermula dari perubahan status kawasan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menggantikan aturan lama tahun 2011.

Pradipta menjelaskan bahwa dalam aturan sebelumnya, Kecamatan Bumiaji ditetapkan sebagai kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi agrowisata dan wisata alam. Namun, melalui revisi Perda 2022, Pemerintah Kota Batu dianggap melegalkan perambahan pariwisata buatan dan industri skala kota masuk ke jantung pertahanan ekologis itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di revisi Perda nomor 7 tahun 2022 ini yang kemudian menjadi asal muasal akar dari persoalan bencana di Kota Batu. Karena secara tidak langsung Pemerintah Kota Batu melegalkan seluruh aktivitas alih fungsi kawasan melalui Perda ini," ujar Pradipta kepada detikJatim, Senin (6/4/2026).

Berdasarkan catatan WALHI Jatim Kota Batu telah kehilangan sedikitnya 348 hektar kawasan hutan dalam kurun waktu 15 hingga 20 tahun terakhir. Fenomena banjir lumpur yang baru-baru ini melanda wilayah Desa Punten dan Banyuning menjadi bukti nyata kerusakan wilayah resapan di lereng Gunung Arjuno-Welirang.

ADVERTISEMENT

"Itu kan sebenarnya pertanda sudah sejak lama, yang kemudian tidak pernah di mitigasi oleh Pemerintah Kota Batu," ungkapnya.

Pradipta menyoroti kehadiran destinasi wisata baru seperti Mikutopia yang diduga kuat telah mengubah bentang alam di kawasan hulu tanpa kejelasan dokumen lingkungan seperti Amdal yang terbuka dan transparan.

"Kalau memang Mikutopia belum memiliki perizinan maka Pemkot Batu harus menghentikan segala aktivitasnya. Saya ambil contoh, banjir bandang di Banyuning, sebenarnya warga Punten, Sidomulyo tidak merasakan efek dari Mikutopia, tapi terkena dampaknya," tegasnya.

Kritik tajam juga diarahkan kepada lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi di Pemerintah Kota Batu. Pradipta merasa aneh sebuah kawasan wisata sudah berdiri dan beroperasi dengan dalih uji coba, sementara kelengkapan perizinan masih dipertanyakan.

Menurutnya, seharusnya Pemkot Batu belajar banyak dari catatan BPK pada 2020 lalu di mana ditemukan ada puluhan bangunan yang sudah beroperasi tapi ternyata perizinannya baru dituntaskan belakangan.

"Ini kan jadi lucu. Secara Kota Batu berharap ada wisata internasional tapi di tahap koordinasi dan perizinan pariwisatanya kurang paham," tegasnya.

Lebih lanjut, WALHI Jatim menekankan mandat undang-undang mengenai pemenuhan 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga kini belum terpenuhi oleh Pemkot Batu. Cakupan RTH di wilayah itu diperkirakan baru mencapai angka 20%. Padahal, Pradipta mengingatkan, Bumiaji adalah jantung bagi Malang Raya karena sumber airnya digunakan secara luas.

"Bumiaji ini dilegalkan untuk pembangunan pariwisata dan industri skala kota. Nah ini kalau tidak diubah akan menjadi faktor alih fungsi yang terus terjadi dan secara tidak langsung pemerintah melegalkan segala bentuk bencana," tambahnya.

Sebagai langkah penyelamatan, WALHI Jatim mendesak Pemerintah Kota Batu untuk menindak tegas pelanggar tata ruang tanpa tebang pilih dan mengevaluasi total seluruh izin usaha di wilayah Bumiaji. Pradipta meminta pemerintah segera merevisi ulang Perda RTRW agar kembali memfungsikan Bumiaji sebagai kawasan lindung.

Pihaknya menegaskan jika memang ada lokasi wisata yang belum memiliki perizinan lengkap namun sudah beroperasi, maka Pemkot Batu harus berani menghentikan aktivitasnya demi keselamatan warga.

"Pemerintah harus menindak tegas para pelanggar tata ruang, tanpa tebang pilih. Kemudian memberi sanksi berat untuk tidak mempertaruhkan keselamatan warga," pungkasnya.




(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads