Mahasiswa Probolinggo Demo Desak Reformasi Kepolisian, Ini 7 Tuntutannya

Mahasiswa Probolinggo Demo Desak Reformasi Kepolisian, Ini 7 Tuntutannya

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 11 Mar 2026 17:49 WIB
Mahasiswa di Probolinggo Raya demo soal reformasi kepolisian
Mahasiswa di Probolinggo Raya demo soal reformasi kepolisian (Foto: Dok. Istimewa)
Probolinggo -

Aliansi BEM Probolinggo Raya menggelar aksi demonstrasi jilid II sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindakan represif aparat kepolisian yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Aksi yang berlangsung damai tersebut menjadi wadah aspirasi mahasiswa untuk menuntut keadilan serta reformasi dalam tubuh kepolisian. Gelombang aksi ini dilatarbelakangi sejumlah kasus kematian warga sipil yang diduga melibatkan oknum aparat.

Beberapa di antaranya adalah meninggalnya Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, pada 16 Desember 2025 lalu.

Selain itu, massa juga menyoroti kasus Aryanto Tawakal (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku, serta Betran Eka Prasetyo (18), pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga peristiwa tersebut dinilai menjadi simbol meningkatnya keresahan masyarakat terhadap dugaan praktik kekerasan oleh aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga membawa tuntutan nasional dengan menyerukan tagar #CopotListyoSigitPrabowo sebagai bentuk desakan tanggung jawab moral pimpinan Polri atas berbagai peristiwa yang terjadi.

Koordinator Daerah Aliansi BEM Probolinggo Raya, M. Robius Zaman (Azam), menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk nyata kontrol sosial mahasiswa terhadap jalannya demokrasi dan penegakan hukum.

"Aksi jilid dua ini tidak boleh pulang dengan tangan kosong. Kita harus pulang dengan kemenangan atas nama rakyat," tegas Azam di hadapan massa aksi.

Aliansi BEM Probolinggo Raya juga menegaskan bahwa demonstrasi ini bukan sekadar aksi turun ke jalan, tetapi representasi keresahan masyarakat yang menginginkan jaminan keamanan serta keadilan hukum.

Aspirasi tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah pakta integritas yang diajukan kepada pihak kepolisian sebagai bentuk komitmen bersama.

Presiden Mahasiswa STIH, Jefry Ali Mahmudi, yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), menyampaikan bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan memahami hukum secara komprehensif. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pimpinan kepolisian di Probolinggo untuk menunjukkan komitmen moral melalui penandatanganan pakta integritas tersebut.

Setelah melalui dialog yang cukup panjang antara perwakilan mahasiswa dan pihak kepolisian, aksi yang berlangsung tertib akhirnya mencapai kesepakatan yang diwakili Wakapolres Probolinggo, Kompol Rizal Ardianto untuk menandatangani pakta integritas yang diajukan oleh massa aksi.

Berikut komitmen yang disepakati bersama:

1. Menindak tegas anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan yang merugikan masyarakat.

2. Menjamin proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.

3. Membuka ruang pengaduan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

4. Melakukan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap perilaku dan kinerja anggota kepolisian.

5. Siap menerima konsekuensi jabatan apabila terbukti gagal menjalankan komitmen tersebut.

6. Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi simbol kemenangan moral bagi mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Probolinggo yang menginginkan penegakan hukum yang adil, humanis, dan profesional.

7. Aksi Jilid II Aliansi BEM Probolinggo Raya ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran mahasiswa sebagai kontrol sosial tetap relevan dalam menjaga demokrasi serta memperjuangkan keadilan di Indonesia.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads