Eri Gandeng Kejati Jatim Kejar Aset Pemkot Surabaya yang 'Hilang'

Eri Gandeng Kejati Jatim Kejar Aset Pemkot Surabaya yang 'Hilang'

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 05 Mar 2026 17:07 WIB
Kejati Jatim kerja sama dengan Pemkot Surabaya
Kejati Jatim kerja sama dengan Pemkot Surabaya/Foto: Esti Widiyana/detikJatim
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggandeng Kejati Jatim untuk mengamankan aset milik Pemkot Surabaya yang masih dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum. Langkah ini dilakukan sebagai upaya "bersih-bersih" aset yang hingga kini masih bersengketa.

Eri mengaku membutuhkan bantuan kejaksaan karena sejumlah aset pemkot tiba-tiba diklaim oleh pihak lain. Padahal, beberapa di antaranya telah memiliki sertifikat resmi.

Pihaknya menargetkan penyelesaian sejumlah aset pemkot yang status kepemilikannya masih bermasalah. Dua di antaranya adalah aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun, sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini, dan di bawah pimpinan Pak Kajati, aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya bisa kembali untuk kemaslahatan warga," kata Eri kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Kamis (5/3/2026).

ADVERTISEMENT

Eri menjelaskan, kendala teknis di lapangan kerap muncul ketika ada klaim mendadak dari pihak ketiga. Padahal, pemkot telah mengantongi sertifikat resmi. Namun, tiba-tiba ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan menggunakan dokumen lama.

"Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu. Itulah mengapa kami butuh pendampingan untuk melakukan 'pembersihan' aset di wilayah Surabaya," jelasnya.

Ia berharap pendampingan dari Kejati Jatim melalui Bidang Pemulihan Aset dapat mempercepat proses birokrasi dan hukum yang selama ini menghambat pengembalian aset.

"Semoga dengan adanya bidang baru ini, penelusuran aset menjadi lebih mudah dan cepat. Atas nama warga Surabaya, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jatim yang telah banyak membantu mengembalikan aset kami," harapnya.

Sementara itu, Kajati Jatim Agus Sahat mengatakan, transformasi pusat pemulihan aset menjadi badan yang lebih strategis merupakan bukti komitmen negara dalam menjaga kekayaan rakyat.

"Bidang pemulihan aset memiliki wewenang untuk melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kerja sama ini adalah benteng preventif terhadap kerugian keuangan daerah," kata Agus.

Agus menambahkan, setelah penandatanganan kerja sama ini pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi awal dengan Pemkot Surabaya untuk memetakan aset-aset yang perlu segera ditindaklanjuti secara hukum.

"Setelah ini kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya terkait mana saja aset-aset urgent dan apa kendalanya, untuk segera ditindaklanjuti," pungkasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads