8 Fakta Warga Pasuruan Diminta Bayar Rp 28 Juta Saat Pindahkan Tiang PLN

8 Fakta Warga Pasuruan Diminta Bayar Rp 28 Juta Saat Pindahkan Tiang PLN

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 05 Feb 2026 10:15 WIB
8 Fakta Warga Pasuruan Diminta Bayar Rp 28 Juta Saat Pindahkan Tiang PLN
Warung milik Mustofa warga Pasuruan yang berada di antara tiang listrik dan boks panel tegangan tinggi.(Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Polemik keberadaan dua tiang listrik dan satu boks panel bertegangan 20 ribu volt di warung milik Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mendadak menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Keluhan warga yang mengaku diminta membayar Rp 28 juta untuk memindahkan tiang listrik di lahannya sendiri itu pun menuai beragam reaksi.

Kasus ini akhirnya mendapat respons dari pihak PLN setelah ramai diperbincangkan warganet. Berikut rangkuman fakta-fakta lengkap kasus viral warga Pasuruan yang mengeluhkan keberadaan tiang listrik di lahan miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Lahan Bersertifikat Dipakai PLN Selama Puluhan Tahun

Mustofa mengaku lahan miliknya yang sudah bersertifikat sejak lama telah digunakan oleh PLN untuk mendirikan dua tiang listrik dan satu boks panel tanpa adanya sewa maupun kompensasi, bahkan sejak tahun 1980 hingga sekarang. Selama hampir 45 tahun, ia mengklaim tidak pernah menerima ganti rugi atas penggunaan lahannya tersebut.

Di akun IG @yoiki_pasuruan, Mustofa mengaku selama hampir 45 tahun sejak 1980, lahan bersertifikat miliknya dipakai PLN untuk 2 tiang listrik dan 1 boks panel tegangan 20 ribu volt tanpa sewa, tanpa kompensasi.

ADVERTISEMENT

2. Diminta Bayar Rp 28 Juta Saat Ajukan Pemindahan

Masalah muncul saat Mustofa hendak membangun rumah dan merasa keberadaan tiang listrik tersebut mengganggu aktivitas serta keamanan di lahannya sendiri. Ketika mengajukan permohonan pemindahan, ia justru diberi informasi bahwa harus membayar puluhan juta rupiah.

"Saya pernah mengajukan pemindahan tiang 1 tahun lalu tapi tak ada tindak lanjut. Ada petugas PLN yang memberitahu jika biaya pergeseran tiang itu senilai Rp28 juta," kata Mustofa kepada detikJatim, Kamis (5/2/2026).

3. Keluhan Viral di Media Sosial

Awalnya, Mustofa hanya mengeluhkan persoalan tersebut kepada tetangganya di sekitar rumah. Namun, cerita itu kemudian diunggah ke media sosial dan menyebar luas hingga menjadi perhatian publik.

"Saya bersyukur ada medsos, akhirnya direspons PLN," terangnya.

4. PLN Mengaku Awalnya Lahan Masih Kosong

Pihak PLN Pasuruan menyatakan bahwa saat tiang dan panel didirikan, lokasi tersebut masih berupa lahan kosong tanpa bangunan. Mereka mengaku baru mengetahui adanya warung setelah melakukan pengecekan ke lapangan.

"Sebelumnya tiang dan panel itu ada di lahan kosong. Ternyata sudah ada bangunan warung yang menempel tiang," kata Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Pasuruan, M Rizal Fauzi.

5. Panel Pernah Dipindah Demi Keselamatan

PLN mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemindahan panel pada Maret 2025 sebagai upaya menjaga keselamatan warga dan instalasi listrik di sekitar lokasi. Namun, tiang listrik tetap dibiarkan di posisi awal karena saat itu belum ada bangunan.

"Kami sudah melakukan pemindahan panel pada bulan Maret. Dari bawah ke atas. Tapi tiangnya tetap di posisi awal, karena waktu itu masih kosong, belum ada warung," terangnya.

6. PLN Sebut Ada Aturan Biaya Pemindahan

Rizal menjelaskan bahwa secara regulasi, pemindahan tiang listrik memang memiliki mekanisme dan biaya tertentu yang harus dipatuhi. Meski begitu, dalam kasus Mustofa, pihaknya mempertimbangkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama.

"Tapi untuk kasus ini ada pertimbangan lain yang harus kami perhatikan, yakni azas keselamatan ketenagalistrikan. Kami dan pemilik lahan sudah sepakat melakukan pergeseran tiang ke posisi yang lebih aman. Pemindahan itu dengan biaya dari PLN," terang Rizal.

7. Tiang Digeser, Warung Tetap Beroperasi

Setelah kesepakatan tercapai, dua tiang listrik akhirnya digeser meski masih berada di lahan milik Mustofa. Proses pengerjaan diperkirakan berlangsung sekitar satu minggu dan berpotensi disertai pemadaman listrik sementara.

"Pengerjaan paling lama seminggu, ini kategori listrik bertegangan sedang. Jadi nanti juga ada pemadaman juga," pungkas Rizal.

8. Warung Tutup Sehari Saat Pembongkaran Panel

Mustofa menyambut baik keputusan PLN yang memindahkan tiang listrik tanpa membebankan biaya kepadanya. Ia mengaku kini merasa lebih nyaman karena ruang warungnya menjadi lebih lega dan aman.

"Petugas bilang warung ditutup saat proses pencopotan panel lama dan trafo saja. Perlu waktu sehari," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Truk Pasir Tabrak 2 Mobil di Pasuruan, 1 Tewas-3 Luka Parah"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads